sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ramadhan identik dengan shalat tarawih berjamaah di masjid. Namun dalam kondisi tertentu seperti kelelahan, sakit, hujan deras, atau alasan lain muncul pertanyaan yang sering ditanyakan umat Muslim, shalat tarawih sendiri di rumah apakah boleh?

Pertanyaan ini wajar, karena tarawih memang dikenal sebagai ibadah berjamaah. Karena tidak semua orang selalu bisa ke masjid setiap malam Ramadhan. Ada yang harus menjaga anak, ada yang kondisi fisiknya terbatas, atau ada pula yang ingin lebih khusyuk beribadah di rumah.

Karena itu, penting memahami apakah shalat tarawih tetap sah dan bernilai pahala jika dikerjakan sendiri? Simak penjelasan berikut ini.

Sebelumnya, ketahui terlebih dahulu hukum melaksanakan shalat tarawih dilansir dari NU Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami menjelaskan hukum shalat Tarawih. Ia mengatakan:

التراويح سنة مؤكدة للرجال والنساء لمواظبة النبي ﷺ والخلفاء الراشدين عليها

Artinya, “Hukum shalat Tarawih adalah sunnah muakkad, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini berlandaskan karena Nabi saw dan para kKhulafaur Rasyidin sering melakukan shalat tersebut.” (Wahbah Az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 1997], juz II, halaman 34).

Dari paparan dapat disimpulkan, hukum asal melaksanakan shalat Tarawih adalah sunnah muakkad, sebab Nabi saw dan para Khulafaur Rasyidin dahulu sering melakukannya.

Shalat Tarawih Sendiri di Rumah Apakah Boleh, atau Harus Berjamaah?

Lantas, apakah shalat tarawih sendiri dirumah diperbolehkan? jawabannya adalah boleh dan sah sebagaimana dalam Syekh Wahbah dalam kitab yang sama menjelaskan hukum shalat Tarawih sendirian:

والجماعة فيها سنة على الكفاية في الأصح، فلو تركها أهل مسجد أثموا … وتؤدى أيضًا فرادى، والأفضل فيها الجماعة

Artinya, “Menurut pendapat Al-Ashah, melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah hukumnya adalah sunah kifayah. Artinya, jika semua jamaah masjid meninggalkan jamaah Tarawih, maka semuanya mendapatkan dosa … Shalat Tarawih juga boleh dilakukan secara sendirian (munfarid), namun meski demikian lebih afdhal jika dilakukan secara berjamaah.” (Az-Zuhaili, II/34).

Dari paparan dapat disimpulkan, hukum shalat Tarawih secara sendirian adalah boleh. Namun lebih utama dilakukan secara berjamaah.

Keutamaan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid

Shalat tarawih berjamaah di masjid memiliki keutamaan tersendiri dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya siapa yang shalat bersama imam hingga selesai, maka dicatat baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)

Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang mengikuti shalat tarawih berjamaah dari awal hingga imam selesai (termasuk witir) akan mendapatkan pahala seolah-olah ia menghidupkan malam itu dengan shalat penuh, meskipun durasinya tidak sepanjang shalat malam secara individu.

Mana yang Lebih Utama: Shalat Tarawih Sendiri atau Berjamaah?

Para ulama sepakat bahwa keduanya sah dan berpahala, namun terdapat perbedaan keutamaan yaitu:

1. Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid

  • Lebih utama (afdal) bagi orang yang mampu
  • Pahalanya lebih besar karena mengikuti imam sampai selesai
  • Dianjurkan bagi yang tidak memiliki uzur

2. Shalat Tarawih Sendiri di Rumah

  • Tetap sah dan mendapatkan pahala tarawih
  • Dianjurkan bagi yang memiliki uzur, seperti:
  • Sakit atau kelelahan berat
  • Menjaga keluarga atau anak kecil
  • Kondisi tertentu yang menyulitkan ke masjid

Dalam sebagian pendapat ulama, shalat sunnah di rumah bisa lebih khusyuk bagi sebagian orang, namun Islam sendiri tidak memaksakan satu bentuk ibadah untuk semua kondisi. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menjadi landasan bahwa beribadah harus disesuaikan dengan kemampuan, tanpa menghilangkan semangat dan keikhlasan.