Siap-Siap, Pramono Bakal Umumkan ke Publik Pelaku Buang Sampah Ilegal
HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk mengumumkan identitas pelaku pembuangan sampah ilegal kepada publik sebagai efek jera.
Menurut Pramono, langkah tegas tersebut diambil agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya setelah sebelumnya beberapa kali mendapat peringatan.
“Supaya tidak mengulang kembali. Kami mengambil tindakan tegas karena sudah satu, dua kali kami ingatkan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia mengungkapkan praktik pembuangan sampah ilegal dilakukan oleh pihak swasta yang mengambil sampah dari hotel, restoran, dan kafe, kemudian membuangnya di lokasi yang bukan tempat pengelolaan sampah.
“Itu tidak boleh terjadi lagi. Begitu diumumkan kepada publik, pasti hotel, restoran, kafe yang selama ini menggunakan jasanya tidak akan mau lagi memakai pihak tersebut,” ujarnya.
Tiga Pelaku Dijatuhi Sanksi Administratif
Sebelumnya, DLH DKI Jakarta mengungkap praktik pembuangan dan penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan tiga pelaku telah dijatuhi sanksi administratif berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaku pertama, Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk limbah sisa bangunan, dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.
Agus dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.
Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada dua pelaku lainnya, yakni Tri Joko dan Habib.
Tri Joko diketahui menjalankan jasa angkut sampah dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan. Sementara Habib mengangkut sampah menggunakan mobil pikap tanpa izin angkutan sampah sebelum membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati.
“Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” kata Marulina.
