SIM Seumur Hidup Kembali Jadi Sorotan, Wacana Perubahan Masa Berlaku Dinilai Bisa Tekan Praktik Pungli!


HAIJAKARTA.ID- Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali menjadi perbincangan publik.
Gagasan tersebut mendapat perhatian karena dinilai berpotensi menyederhanakan pelayanan administrasi sekaligus mengurangi beban masyarakat yang selama ini harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali.
Isu tersebut juga dikaitkan dengan upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kepolisian.
Pasalnya, proses pengurusan dan perpanjangan dokumen kendaraan bermotor kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait kemudahan prosedur, transparansi biaya, serta kualitas pelayanan.
Selama ini, masa berlaku SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, masyarakat harus kembali mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku dokumen tersebut berakhir agar tetap dapat digunakan secara sah.
Kewajiban perpanjangan berkala tersebut dinilai sebagian masyarakat sebagai salah satu hal yang perlu dievaluasi.
Terlebih, perkembangan pelayanan publik berbasis digital saat ini semakin mendorong pemerintah untuk menghadirkan sistem administrasi yang lebih praktis, cepat, dan transparan.
Apabila gagasan SIM seumur hidup benar-benar diterapkan, perubahan tersebut berpotensi memberikan kemudahan bagi para pengendara.
Masyarakat tidak lagi harus menjalani proses perpanjangan setiap lima tahun sekali sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.
Selain menghemat waktu, kebijakan tersebut juga berpotensi mengurangi pengeluaran rutin masyarakat yang berkaitan dengan proses perpanjangan SIM.
Pengurangan frekuensi pengurusan administrasi diharapkan dapat membuat pelayanan menjadi lebih sederhana dan efisien.
Di sisi lain, penyederhanaan prosedur juga dapat menjadi salah satu langkah untuk mempersempit peluang terjadinya praktik pungli.
Pelayanan yang memiliki alur jelas, biaya transparan, serta sistem pembayaran resmi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Meski demikian, pemberantasan pungli tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan masa berlaku dokumen.
Pengawasan internal, penegakan disiplin petugas, transparansi biaya, serta penyediaan layanan digital juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih.
Hingga saat ini, ketentuan mengenai masa berlaku SIM perseorangan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 85 ayat (2), disebutkan bahwa SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Dengan demikian, pemberlakuan SIM seumur hidup masih membutuhkan perubahan terhadap ketentuan hukum yang menjadi dasarnya.
Pembahasan mengenai masa berlaku SIM juga pernah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi.
Pada 31 Agustus 2026, MK memberitakan adanya permohonan pengujian terhadap ketentuan masa berlaku SIM lima tahunan dalam perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah pentingnya memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan kejiwaan.
Aspek keselamatan lalu lintas menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah masa berlaku SIM perlu dipertahankan atau diubah.
Di tengah munculnya gagasan SIM seumur hidup, aspek keselamatan berkendara tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Karena itu, apabila masa berlaku SIM diperpanjang tanpa batas waktu, diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme evaluasi kelayakan pengemudi.
Pemeriksaan kesehatan, kemampuan berkendara, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam merancang kebijakan tersebut.
Pemerintah dan kepolisian juga perlu memastikan bahwa setiap perubahan aturan tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi tetap mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Wacana SIM seumur hidup pada akhirnya memunculkan harapan sekaligus pertanyaan di tengah masyarakat.
Sebagian pihak mungkin menginginkan proses administrasi yang lebih sederhana, sedangkan aspek keselamatan tetap membutuhkan perhatian serius.
Namun, informasi mengenai usulan tersebut perlu dibedakan dari kebijakan resmi.
Belum terdapat dasar yang cukup untuk memastikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah secara resmi mengumumkan pemberlakuan SIM seumur hidup sebagai kebijakan Polri.
Dengan demikian, masyarakat masih perlu mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah, Polri, dan lembaga terkait sebelum mengambil kesimpulan mengenai perubahan aturan tersebut.
Jika nantinya benar-benar dibahas dan diterapkan, kebijakan SIM seumur hidup diharapkan dapat menghadirkan pelayanan administrasi yang lebih mudah, transparan, dan bebas pungli tanpa mengesampingkan keselamatan berlalu lintas.
Rangkuman AI sedang dibuat…