sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – SNBP 2026 resmi dibuka dan telah memasuki tahapan awal.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi tahun 2026 telah diumumkan, ditandai dengan dibukanya registrasi akun SNPMB bagi sekolah serta pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai syarat utama keikutsertaan jalur prestasi masuk perguruan tinggi negeri.

Mengutip portal resmi SNPMB, proses SNBP 2026 akan berlangsung bertahap hingga pengumuman hasil seleksi pada akhir Maret 2026.

Jalur ini menilai prestasi akademik dan nonakademik siswa tanpa melalui ujian tertulis.

Jadwal Lengkap SNBP 2026

Berikut rangkaian jadwal SNBP 2026 yang wajib diperhatikan oleh sekolah dan siswa:

  • Pengumuman kuota sekolah: 29 Desember 2025
  • Masa sanggah kuota sekolah: 29 Desember 2025 – 15 Januari 2026
  • Registrasi akun SNPMB sekolah: 5 Januari – 26 Januari 2026
  • Pengisian PDSS oleh sekolah: 5 Januari – 2 Februari 2026
  • Registrasi akun SNPMB siswa: 12 Januari – 18 Februari 2026
  • Pendaftaran SNBP: 3 – 18 Februari 2026
  • Pengumuman hasil SNBP: 31 Maret 2026
  • Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari – 30 April 2026

Sekolah dapat menginput data siswa eligible ke PDSS tanpa harus menunggu siswa memiliki akun SNPMB pribadi.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran SNBP 2026

Ketentuan Umum

SNBP dilakukan berdasarkan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa, penilaian maksimal mencakup tiga prestasi terbaik.

Sekolah peserta SNBP wajib:

  • Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Mengisi data rapor siswa eligible di PDSS secara lengkap dan benar
  • Memiliki akun SNPMB Sekolah

Siswa wajib:

  • Memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen
  • Memiliki akun SNPMB Siswa
  • Membaca ketentuan dan persyaratan program studi di PTN tujuan
  • Siswa yang telah lulus SNBP 2024, 2025, atau 2026 tidak diperkenankan mengikuti UTBK-SNBT 2026 maupun jalur mandiri PTN tahun 2026.

Persyaratan Sekolah dan Siswa

Sekolah peserta SNBP merupakan SMA/SMK/MA yang:

  • Memiliki NPSN
  • Menggunakan kurikulum nasional

Siswa pendaftar merupakan peserta didik kelas terakhir tahun 2026 yang:

  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
  • Memiliki nilai rapor sesuai ketentuan yang telah diisikan di PDSS
  • Memiliki prestasi akademik
  • Memenuhi syarat tambahan dari PTN Akademik atau PTN Vokasi

Pemeringkatan dan Pengisian PDSS

Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah berdasarkan:

  • Nilai rerata seluruh mata pelajaran pada semua semester, kecuali semester terakhir
    Kriteria tambahan berupa prestasi akademik atau nonakademik dalam menentukan peringkat siswa.

Sekolah wajib memastikan seluruh data institusi telah sesuai dan valid di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikdasmen.

Tanggung jawab atas kelengkapan serta keakuratan data siswa yang dinyatakan eligible sepenuhnya berada di tangan Kepala Sekolah.

Proses pengisian PDSS dinyatakan tuntas setelah sekolah berhasil mengunduh bukti finalisasi pengisian PDSS.

Adapun progres dan status pengisian dapat dipantau melalui menu “SNBP >> Monitoring PDSS” pada laman resmi SNPMB.

Tahap Pengisian Data PDDS

Secara garis besar, tahapan pengisian PDSS meliputi:

  • Masuk ke Akun SNPMB Sekolah
  • Sekolah meninjau profil sekolah
  • Menentukan metode pengisian PDSS, baik secara manual maupun melalui E-Rapor
  • Mencetak bukti finalisasi pengisian PDSS.

Pendaftaran dan Portofolio

Siswa eligible mendaftar SNBP melalui Portal SNPMB menggunakan akun SNPMB Siswa.

Pendaftar program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio sesuai pedoman.
Bidang portofolio meliputi:

  1. Olahraga
  2. Seni Rupa, Desain, dan Kriya
  3. Seni Tari, Musik, Karawitan, Etnomusikologi
  4. Teater, Fotografi, Film Televisi
  5. Seni Pedalangan dan Sendratasik

Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2026.

Pilihan Program Studi dan Tahapan Seleksi

Setiap siswa dapat memilih maksimal dua program studi dari satu atau dua PTN Akademik. dan/atau PTN Vokasi.

Jika memilih dua program studi, salah satunya wajib berada di provinsi asal sekolah.

Namun, jika hanya memilih satu program studi, siswa dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada sub menu Daya Tampung PTN SNBP

Seleksi SNBP mempertimbangkan:

  • Nilai rapor seluruh mata pelajaran minimal 50%
  • Nilai mata pelajaran pendukung, portofolio, dan/atau prestasi maksimal 50%
  • Komposisi persentase komponen pertama dan kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN
  • Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi, dan
  • Jika tidak lolos pada pilihan pertama, siswa akan dipertimbangkan pada pilihan kedua.

Ketentuan Kelulusan dan Sanksi

Siswa dinyatakan diterima apabila:

  • Lulus satuan pendidikan
  • Dinyatakan lulus SNBP 2026
  • Lolos verifikasi data dan persyaratan PTN
  • Melakukan daftar ulang sesuai ketentuan PTN tujuan

Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya, sementara untuk peserta dapat dibatalkan status kelulusannya jika adanya kecurangan.