Soal Motor Listrik MBG, BGN Pastikan Proses Sudah Disetujui Kemenkeu
HAIJAKARTA.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana meluruskan informasi terkait pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat disebut ditolak Menteri Keuangan.
Dadan menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia juga mengatakan anggaran BGN di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sudah ada pengadaan motor roda dua, namun memang statusnya terblokir dan blokir dibuka pada Oktober 2025.
“Saya perlu klarifikasi terkait ini. Dalam APBN, anggaran BGN ada itu pengadaan motor roda dua dan sampai Oktober dananya dalam keadaan terblokir. Dibuka blokirnya pada Oktober,” kata Dadan dikutip Jumat, (24/4/2026).
BGN Pastikan Proses Sudah Disetujui Kemenkeu
Dadan juga menepis anggapan bahwa pengadaan motor listrik dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan Kementrian Keuangan.
“Perlu Anda ketahui bahwa di dalam pengelolaan keuangan negara, kita tidak bisa sendirian. Ya, tidak bisa sendirian. Jadi segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan. Ketika buka blokir, ada persetujuan. Ketika eksekusi, ada persetujuan. Jadi untuk pengelolaan anggaran negara, you are never alone. Jadi tidak mungkin melakukannya sendiri,” ucapnya.
Ia menjelaskan, proses pembukaan blokir anggaran dilakukan melalui forum tripartit yang melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Ketika anggaran ada, kemudian ada itu harus tersedia dan tersedia itu harus membuka blokir. Nah ketika membuka blokir, itu ada forum tripartit (antara) Kementerian Keuangan, Bappenas dan BGN,” jelas Dadan
Kemudian, ia mengatakan jika ketiga pihak tersebut dapat menyetujui pembukaan blokir setelah melalui proses review up.
“Jadi tiga pihak itu menyetujui bahwa blokirnya bisa dibuka. Ketika proses dilakukan, itu kan ada review up in. Itu pun harus berjuang dari Kemenkeu. Ketika proses ini sudah terjadi dan ada kontrak, maka pembayaran pun dilakukan oleh Kemenkeu,” jelas Dadan.
Ia menegaskan penggunaan anggaran tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan dari Kemenkeu dan memastikan semua proses terbuka dan diketahui oleh Kemenkeu.
“Tentu saja uang itu tidak akan bisa digunakan tanpa persetujuan Kemenkeu,” imbuhnya.
Sempat Ditolak Kemenkeu
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pengadaan motor listrik untuk program MBG sempat diajukan sebelum dirinya menjabat jadi menteri. Saat mengetahuinya, ia pun mengaku sempat menolak namun ternyata lolos juga.
“Tahun lalu itu ada miskomunikasi kali dari anak buah saya ke saya. Seinget saya, saya tanya sudah ditolak tetapi ternyata sebagian sudah sempat lolos. Mungkin juga sudah diajukan sebelum saya jadi menteri, jadi saya nggak tahu,” kata Purbaya.
Meski demikian, ia memastikan tidak ada lagi pengadaan motor listrik untuk program tersebut pada tahun ini. Hal tersebut juga sudah dipastikan kepada BGN.
“Saya tanya semalam, tahun ini ada nggak, nggak ada. Jadi tahun ini tidak ada lagi pembelian,” ucapnya.
