sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Soal UTBK SNBT 2025 Bocor kembali menjadi sorotan publik setelah beredar dugaan kebocoran soal ujian yang tersebar di media sosial.

Isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon mahasiswa dan orang tua, mengingat pentingnya integritas dalam pelaksanaan seleksi nasional berbasis tes tersebut.

Soal UTBK SNBT 2025 Bocor di Medsos

Soal UTBK SNBT 2025 bocor menjadi perhatian publik setelah sejumlah foto soal beredar di media sosial, bahkan ada yang sempat melakukan siaran langsung dari ruang ujian.

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 akhirnya mengonfirmasi bahwa insiden tersebut memang melibatkan tindakan kecurangan dari peserta.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB 2025, Eduart Wolok, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya peserta yang mencoba membawa alat perekam mini ke ruang ujian.

“Kami mendapati peserta yang menyembunyikan kamera kecil pada bagian tubuh seperti behel, kancing, ikat pinggang, hingga kuku,” ujarnya dalam siaran pers pada Jumat (25/4/2025).

Temuan tersebut menunjukkan modus baru yang sulit terdeteksi oleh alat metal detector yang disediakan di lokasi ujian.

Panitia Pastikan Soal Berbeda Setiap Sesi

Dalam menghadapi kejadian ini, Panitia SNPMB 2025 menegaskan bahwa sistem soal UTBK dirancang untuk menghindari kebocoran berulang. Mereka menjelaskan bahwa soal yang tersebar bukanlah soal yang akan digunakan di sesi berikutnya.

“Paket soal UTBK telah disiapkan untuk berbagai sesi yang berbeda, termasuk antara sesi pagi dan siang pada hari yang sama,” jelas Eduart.

Ia memastikan tidak ada soal yang diulang atau digunakan kembali, sehingga informasi soal yang beredar tidak relevan untuk sesi-sesi ujian berikutnya.

Masyarakat Diajak Ikut Jaga Integritas Ujian

Panitia SNPMB juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut melaporkan dugaan pelanggaran. Mereka berharap partisipasi publik dapat terus mendukung pelaksanaan ujian yang adil dan bersih.

“Kolaborasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas seleksi nasional ini,” tegas Eduart.

Dengan adanya kejadian ini, Panitia berjanji akan memperketat pengawasan dan memperbarui sistem keamanan untuk mencegah kecurangan serupa di masa mendatang.

Membocorkan Soal Ujian Bisa Dipidana

Di luar tindakan pencegahan teknis, perbuatan membocorkan soal UTBK bukan hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum.

Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan seperti ini bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang dengan sengaja membocorkan soal ujian dapat dikenai sanksi hukum karena dianggap merusak sistem pendidikan dan menipu proses seleksi.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 32 dan 33 UU ITE, apabila terbukti menyebarkan informasi ujian melalui media elektronik.

Ancaman pidana dapat berupa hukuman penjara dan/atau denda yang cukup besar, tergantung pada tingkat keterlibatan dan dampaknya.