Stafsus Eks Menag Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 Miliar dalam Kasus Kuota Haji!
HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan kembali memasuki babak persidangan.
Mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2019–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri hingga sekitar Rp93,67 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ishfah diduga menerima sejumlah uang yang terdiri dari US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika dikonversikan dan ditotal, nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp93.674.823.000.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Namun, Ishfah membantah tuduhan tersebut. Ia menilai nominal yang disebut jaksa dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang menurutnya terjadi.
Ishfah bahkan menyebut tuduhan memperkaya diri hingga Rp93,6 miliar telah melampaui batas dan mengarah pada ketidakadilan.
“Dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman,” ujar Ishfah di Pengadilan Tipikor.
Berawal dari Polemik Kuota Haji Tambahan
Kasus yang menjerat Ishfah berkaitan dengan pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan Indonesia pada 2024.
KPK sebelumnya menetapkan Ishfah dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.
Menurut penjelasan KPK, 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
KPK sebelumnya menyebut seharusnya tambahan 20.000 kuota tersebut mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
KPK juga pernah mengungkap bahwa pembagian kuota tambahan tersebut diduga telah dibahas sejak November 2023.
Saat itu, Ishfah disebut berkomunikasi mengenai pembagian 20.000 kuota tambahan berdasarkan arahan atau perintah Yaqut.
KPK Dalami Aliran Dana
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa Ishfah terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan tersebut salah satunya berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, berbagai dugaan yang tercantum dalam surat dakwaan nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Penting dicatat, status Ishfah dalam perkara ini masih sebagai terdakwa dan seluruh tuduhan jaksa masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Bantahan dari pihak Ishfah juga menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan kuota haji, tetapi juga dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang kini harus dibuktikan secara hukum di hadapan majelis hakim.
