sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan penjelasan terkait rencana perubahan mekanisme subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026.

Di sektor ESDM sendiri, isu ini berkaitan langsung dengan pemberian subsidi untuk LPG, BBM, hingga listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah membahas kemungkinan adanya aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal subsidi energi.

Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan apa pun.

Belum ada perubahan final terkait skema subsidi yang akan berlaku tahun depan.

“Itu lagi dibicarakan, didiskusikan mungkin akan ada aturan baru, Perpres baru, tapi sampai hari ini kita masih belum ada perubahan definitif mengenai hal itu. Cuma PAGU untuk subsidinya dan seterusnya kan di APBN kan sudah ada,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/12/2025), dikutip dari CNBC.

Subsidi Energi Bakal Dirombak 2026?

Evaluasi kebijakan ini nantinya akan mencakup pembaruan tata kelola di berbagai sektor energi, mulai dari gas, BBM, LPG, hingga kelistrikan.

Ia menilai, perubahan regulasi adalah hal yang wajar dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

“Kan kita ada pembaruan-pembaruan untuk yang gas, untuk ini apa, untuk BBM dan seterusnya, LPG dan seterusnya itu. Sedangkan setiap ya kita belum tahu bentuknya apa tapi lintas kementerian ya. Perubahan-perubahan kan selalu terjadi setiap saat ya,” tambahnya.

Pemerintah menegaskan bahwa sebelum menetapkan kebijakan baru, mereka akan mendengar masukan dari masyarakat dan seluruh pihak terkait.

Tujuannya sederhana yaitu setiap perubahan aturan harus tetap relevan dan benar-benar menjawab kebutuhan publik.

Sebagai gambaran, selama ini aturan subsidi BBM mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, distribusi, dan harga eceran BBM.

Sementara untuk LPG 3 kg, regulasinya tercantum dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama BPi Danantara, PLN, dan Pertamina telah membahas mekanisme baru penyaluran subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025.

“Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi,” ujar Purbaya saat berada di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Ia mendapat waktu enam bulan untuk merancang dan mengoordinasikan perbaikan mekanisme tersebut.

Menurut Purbaya, desain baru ini akan memperketat penyaluran subsidi agar tidak lagi dinikmati oleh kelompok kaya yang masuk dalam desil 8, 9, dan 10 berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah.

“Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangin secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses ini membutuhkan rancangan yang matang karena melibatkan berbagai BUMN.

Purbaya menegaskan bahwa pembaruan skema subsidi ini akan dilakukan secara bertahap dalam dua tahun mendatang.

Meski prosesnya panjang, ia memastikan hasilnya nanti akan lebih tepat sasaran.

“Nanti ke depan akan kita lihat gimana perbaikannya. Kita kesimpulkan sih tadi dalam 2 tahun ke depan kita akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tetap sasaran,” tegasnya.