sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara tertibkan rekrutmen guru yang tidak sesuai dengan aturan di 24 sekolah negeri.

Penertiban ini mencakup sekolah pada jenjang SMP, SMA, dan SMK di wilayah tersebut.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara, Heni Nurhayani, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan amanah dari Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Sudah diamanahkan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan. Sebab bagi yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan aturan, akan ditindak. Hal ini berhubungan dengan keefektifan guru di sekolah,” ujar Heni pada Jumat (19/7/2024).

Guru Berlebih pada Mata Pelajaran Tertentu

Penertiban ini ditujukan kepada guru-guru yang berlebih pada mata pelajaran tertentu. Heni menambahkan bahwa sejauh ini, respons dari sekolah-sekolah terkait penertiban ini cukup baik dan mereka mematuhi serta melaksanakan kebijakan tersebut.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Humas, Sarana dan Prasarana SMAN 45 Jakarta Utara, Areis Handoko, mengungkapkan bahwa terdapat tiga guru di sekolahnya yang terkena penertiban.

Meskipun demikian, kegiatan belajar dan mengajar tetap berjalan lancar dengan mengoptimalkan guru yang ada.

“SMAN 45 Jakarta Utara memiliki 885 peserta didik yang terbagi dalam 24 kelas, dengan rincian delapan kelas untuk masing-masing tingkat Kelas X, XI, dan XII. Sekolah ini juga memiliki 45 tenaga pendidik, termasuk kepala sekolah,” kata Areis.

Setiap guru di SMAN 45 maksimal mengajar selama 36 jam per minggu.

“Untuk tenaga pendidik, termasuk kepala sekolah berjumlah 45 orang. Tiap guru maksimal mengajar selama 36 jam per minggu,” tutupnya.