Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai kebutuhan administratif, termasuk untuk melamar kerja di rekrutmen PLN 2025.

Dokumen resmi ini hanya dapat diterbitkan oleh instansi pemerintah sesuai domisili pemohon, seperti kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Surat Keterangan Belum Menikah merupakan dokumen resmi yang menyatakan seseorang belum pernah menikah.

Dokumen ini sering diminta dalam berbagai urusan, misalnya melamar pekerjaan (termasuk CPNS dan BUMN seperti PLN), pengajuan beasiswa, hingga kebutuhan administratif seperti pernikahan atau pembelian rumah.

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Langkah-langkah pembuatan SKBM cukup sederhana, berikut prosesnya:

1. Datangi kantor Kelurahan atau Kecamatan sesuai alamat KTP.

2. Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas loket.

3. Berkas akan diperiksa, kemudian diteruskan kepada pejabat berwenang untuk ditandatangani.

4. SKBM bisa langsung diambil atau paling lama dalam lima hari kerja.

5. Setelah jadi, lakukan fotokopi dan legalisasi sesuai kebutuhan.

6. Perlu digarisbawahi, pembuatan SKBM tidak dipungut biaya alias gratis.

Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Bagi seluruh peserta wajib mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKBM antara lain:

1. Surat pengantar dari RT/RW setempat.

2. Fotokopi KTP pemohon dan KTP dua orang saksi.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Surat pernyataan belum menikah dari orang tua/wali yang diketahui RT/RW serta dua saksi.

5. Tanda tangan di atas materai Rp10.000.

Dalam pengumuman resmi di akun Instagram PLN (@pln_id), dokumen SKBM menjadi salah satu berkas penting bagi pelamar yang belum menikah.

Pendaftar diminta menyiapkan berkas dalam bentuk soft copy, termasuk: KTP, ijazah, transkrip akademik, akta kelahiran, KK, dan SKBM.

Rekrutmen PLN 2025 membuka formasi untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2 dari berbagai jurusan.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi PLN hingga 5 Oktober 2025.

Pihak PLN menegaskan bahwa seleksi tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui kanal resmi, sehingga masyarakat diminta waspada terhadap potensi penipuan.