sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Penasaran dengan syarat dan cara mengurus izin konser dan event di Jakarta?

Sepanjang 2024, sejumlah artis papan atas baik dalam negeri dan mancanegara berbondong- bondong menggelar konser di Jakarta.

Warga Indonesia, khususnya Jakarta dimanjakan dengan berbagai pesta rakyat sebagai tempat diri melepas penat. Digelarnya konser dan event di Jakarta mendukung kreativitas anak muda bangsa untuk berkarya.

Selain itu, dari segi perekonomian dan pariwisata pasti juga meningkat. Oleh karena itu, saat ini sedang marak diadakannya konser secara offline di beberapa venue besar, seperti Lapangan Gelora Bung Karno (GBK), Istora Senayan, Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, dan Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD.

Selain itu, event festival banyak dilakukan hingga menjadi pusat perhatian masyarakat luar kota DKI Jakarta, seperti Pekan Raya Jakarta (PRJ), Java Jazz Festival, dan masih banyak lainnya.

Syarat dan Cara Mengurus Izin Konser dan Event di Jakarta
Ilustrasi Event (foto: Google.com)

Syarat dan Cara Mengurus Izin Konser dan Event di Jakarta Secara Offline

Dalam pelaksanaannya, terdapat prosedur dan syarat yang harus dilengkapi penyelenggara dan tertentu demi kelancaran dan keamanan acara.

Berkaca pada tahun 2023, terdapat beberapa event yang dicabut izinnya, seperti hari ke-3 Konser Pesta Rakyat Dewa 19 dan  Festival Berdendang Bergoyang 2023.

Hal itu dikarenakan kapasitas penonton yang melebihi batas, terjadi kerusuhan, dan rentetan alasan lain yang menyebabkan acara dipaksa untuk berhenti.

Lantas, apa saja syarat untuk menggelar konser dan event di Jakarta dan bagaimana caranya? Berikut Syarat dan cara mengurus izin konser dan event di Jakarta

1. Jumlah penonton tidak boleh melebihi 70% kapasitas venue

2. Konser musik di DKI Jakarta hanya diperbolehkan dari jam 11.00 WIB  hingga 24.00 WIB

3. Promotor harus memiliki surat izin menggunakan venue dan lingkungan dengan tanggal yang sudah dipastikan.

4. Untuk menggunakan venue, perlu adanya surat izin dengan tanggal yang sudah disepakati. Selain itu, surat izin juga harus mencakup persetujuan di lingkungan sekitarnya, seperti dengan koordinator venue dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat agar ikut mendukung kelancaran acara.

5. Kordinasi dengan Satpol PP agar penonton dan pengunjung mudah untuk mengakses jalan menuju venue dan khalayak tidak terganggu dengan jalanya acara. Oleh karena itu, hal ini menjadi sesuatu yang sangat krusial dan wajib dipatuhi oleh promotor.

6. Setelah mengajukan surat izin ada beberapa tahap yang harus dijalankan, yaitu proses verifikasi dan laporan selesai acara. Proses verifikasi berarti permohonan surat izin disetujui.

7. Setelah disetujui, acara berjalan, promotor harus kembali melapor kepada pihak venue dan pihak terkait mengenai acara, dari segi kesesuaian rundown, jumlah penonton dan pengunjung, ketertiban acara, dan keamanannya.

8. Menyediakan sistem pembayaran digital untuk registrasi tiket. Adanya sistem pembayaran berbasis digital membantu kelancaran dan ketertiban event karena hanya dengan menempelkan QR Code yang berisi informasi lengkap pendaftaran konser atau event, penonton dan pengunjung dapat langsung masuk ke venue.

9. Dengan adanya sistem digital, akses masuk akan jauh lebih mudah. Saat ini, media digital yang banyak digunakan promotor untuk memperjual-belikan tiket nya adalah Loket.com dan Tiket.com.

10. Promotor memiliki surat izin keamanan dan instansi kepolisian setempat didukung dengan adanya penjagaan di setiap jengkal venue.

11. Untuk menjamin keamanan penonton dan pengunjung, promotor atau penyelenggara acara yang bersangkutan harus memiliki surat rekomendasi dari kepolisian dan badan keamanan setempat.

12. Perizinan ini melibatkan Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor, dan Kepolisian Daerah setempat.

Syarat dan Cara Mengurus Izin Konser dan Event di Jakarta secara Online

Membuat perizinan penyelanggaraan event secara online dari platform yang dibuat oleh Polri bersama kementerian atau lembaga yaitu ada tiga tahapan proses sebagai berikut:

  • Submit lewat sistem OSS
  • Verifikasi dari pengamanan Polri
  • Pembyaran PNBP

Berikut langkah-langkah lengkap dalam membuat perizinan izin konser dan event secara online:

1. Klik submit mengajuan lewat sistem OSS

2. Pilih tempat penyelenggaraan acara

3. Melengkapi form kegiatam, dokumen persyaratan, form penyelenggara

4. Penyelenggara dapat memantau status perizinan real time

5. Intelkam Polri dan Biro Ops Polri yang akan melakukan verifikasi pengalamanan

6. Setelah pengajuan terverifikasi, maka penyelenggara melakukan pembayaran melalui PNBP (SIMPONI)

7. Setelah itu, dokumen izin acara bisa diunduh.