Syarat Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama Bulan Juni-Juli 2025, Berikut Kebijakan Stimulus Lainnya!
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana syarat dapatkan Diskon tarif Listrik 50 persen selama bulan juni-juli 2025?
Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku selama dua bulan, yakni pada Juni dan Juli 2025.
Insentif ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan stimulus ekonomi nasional yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, khususnya pada kuartal kedua tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk membantu sekitar 79,3 juta rumah tangga yang menggunakan daya listrik maksimal 1.300 VA.
la menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga guna menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.
Airlangga juga menegaskan bahwa diskon tarif listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan dengan kapasitas listrik 1.300 VA ke bawah.
Sebelumnya, pada awal tahun 2025, diskon serupa pernah diberikan hingga batas daya 2.200 VA, namun kini disesuaikan agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
5 Stimulus Tambahan Lain
Tak hanya diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus tambahan lainnya sebagai bagian dari paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.
Lima stimulus tersebut antara lain:
1. Diskon Transportasi Umum
Masyarakat akan mendapatkan potongan harga untuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut, khususnya selama periode libur sekolah. Ini ditujukan untuk mendorong mobilitas masyarakat di dalam negeri.
2. Diskon Tarif Tol
Pemerintah juga menargetkan sekitar 110 juta pengguna jalan tol untuk mendapatkan diskon tarif, berlaku selama bulan Juni dan Juli 2025, sebagai upaya menurunkan biaya perjalanan selama masa liburan.
3. Penambahan Alokasi Bantuan Sosial
Bantuan dalam bentuk kartu sembako dan bantuan pangan akan ditingkatkan, dengan menyasar sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini akan diberikan secara khusus selama Juni dan Juli 2025.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Guru honorer juga menjadi salah satu kelompok yang akan menerima bantuan ini.
5. Diskon luran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Insentif terakhir adalah perpanjangan program diskon iuran JKK bagi para pekerja di sektor padat karya.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban pengusaha sekaligus menjaga perlindungan tenaga kerja.
Sebagai tambahan, pemerintah juga mengimbau kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk ikut serta dalam menciptakan kegiatan wisata dan hiburan lokal.
Tujuannya adalah untuk mendorong pergerakan masyarakat di dalam negeri selama liburan sekolah, sehingga turut memperkuat pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah.
Airlangga menekankan bahwa kesuksesan implementasi seluruh program ini sangat bergantung pada sinergi antar kementerian dan lembaga.
la berharap agar regulasi pelaksana dari masing-masing stimulus bisa segera rampung dan diluncurkan tepat waktu.
“Seluruh kementerian saat ini tengah memfinalisasi regulasi masing-masing stimulus. Kami harap seluruhnya bisa diluncurkan bersamaan pada 5 Juni 2025 sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Airlangga.
Kebijakan stimulus ini juga diyakini bisa menjadi faktor pendorong penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengurangi tekanan inflasi yang sempat meningkat setelah berakhirnya program diskon tarif listrik sebelumnya.