Syarat Driver Ojol Dapat Bonus THR 2025, Salah Satunya Rating dan Umpan Balik Pelanggan

HAIJAKARTA. ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap mitra pengemudi.
“Bonus Hari Raya adalah salah satu cara perusahaan aplikasi menunjukkan kepeduliannya kepada para pengemudi dan kurir online,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Syarat Driver Ojol Dapat Bonus THR 2025
1. GRAB
Grab Indonesia mengonfirmasi bahwa mereka akan memberikan BHR bagi mitra pengemudi aktif.
Namun, tidak semua mitra akan mendapatkan bonus tersebut.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa BHR adalah bentuk penghargaan bagi mitra yang telah menunjukkan dedikasi tinggi.
“Bonus ini merupakan apresiasi ekstra dari Grab kepada mitra pengemudi yang telah bekerja keras selama ini. Namun, berbeda dengan THR bagi pekerja formal, BHR bukanlah kebijakan tahunan melainkan bentuk dukungan tambahan,” jelas Tirza, Kamis (13/3/2025).
Adapun syarat dan ketentuan driver grab mendapat bonus THR 2025, yaitu:
1. Mitra Aktif
Harus menerima dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.
2. Tingkat Penyelesaian Order
Memiliki rekam jejak pemenuhan order yang konsisten.
3. Kepatuhan terhadap Aturan Grab
Tidak melakukan pelanggaran berat seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
4. Rating dan Umpan Balik Pelanggan
Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik.
Meskipun Grab tidak dapat memberikan BHR kepada semua mitra, mereka berusaha menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.
Gojek Juga Berikan Bonus Hari Raya
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) juga telah menyiapkan skema bonus bagi mitra pengemudi Gojek.
Chief of Public Policy & Government Relations GOTO, Ade Mulya, menyatakan bahwa BHR ini merupakan kontribusi perusahaan untuk mendukung mitra pengemudi di momen Lebaran.
“Kami sedang memastikan skema dan kriteria penerima bonus ini agar sesuai dengan arahan pemerintah dan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan,” ujar Ade.
Kriteria Penerima Bonus Gojek:
1. Waktu Aktif
Mitra harus aktif dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.
2. Tingkat Kinerja
Konsistensi dan performa dalam menyelesaikan trip.
3. Kepatuhan
Tidak memiliki catatan pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).
Detail lebih lanjut mengenai skema BHR dari Gojek akan diumumkan dalam waktu dekat.
Pemerintah Dorong Bonus untuk Pengemudi Ojol
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap perusahaan layanan transportasi online dapat mendukung kesejahteraan mitra pengemudi dan kurir.
Para pengemudi diimbau untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan platform agar memenuhi kriteria penerima BHR.
Masyarakat juga diharapkan tetap mendukung para mitra ojol yang berperan besar dalam layanan transportasi harian.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan terus diperbarui oleh masing-masing perusahaan.