sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bagi masyarakat yang baru saja menjual kendaraan, penting untuk mengetahui syarat mengurus blokir STNK agar kendaraan lama tidak lagi tercatat atas nama pribadi.

Langkah ini juga berguna untuk menghindari potensi tagihan pajak atau masalah hukum di kemudian hari.

Syarat Mengurus Blokir STNK di Samsat

Proses pengurusan blokir STNK kendaraan lama dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah pendaftaran kendaraan.

Sebelum datang, siapkan berkas berikut agar proses berjalan lancar:

  • KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat jual-beli kendaraan atau bukti transaksi penjualan yang sah dan ditandatangani kedua belah pihak
  • Surat kuasa apabila proses diwakilkan kepada orang lain
  • Materai, jika dibutuhkan
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian, apabila kendaraan hilang

Dengan berkas lengkap, proses pemblokiran bisa berlangsung lebih cepat tanpa hambatan administrasi.

Cara Blokir STNK Kendaraan Lama

Setelah semua dokumen siap, berikut tahapan cara blokir STNK kendaraan:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai domisili atau tempat kendaraan terdaftar.
  • Ambil nomor antrean di loket layanan blokir STNK.
  • Isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan.
  • Serahkan seluruh berkas kepada petugas Samsat untuk diverifikasi.
  • Tunggu proses pengecekan data dan dokumen oleh petugas.
  • Jika semua data sudah lengkap dan sesuai, pengajuan akan diproses.
  • Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan surat bukti pemblokiran STNK (tanda kendaraan sudah tidak terdaftar atas nama pemilik lama).

Menurut petugas Samsat, proses ini dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila dokumen tidak bermasalah.

Pentingnya Melakukan Blokir STNK

Blokir STNK bukan hanya urusan administratif, tetapi juga langkah perlindungan hukum bagi pemilik lama. Dengan STNK yang sudah diblokir, pemilik tidak lagi menanggung tanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas atau pajak kendaraan yang dilakukan oleh pemilik baru.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan data kendaraan yang lebih akurat di sistem Samsat nasional.