sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi hal penting bagi setiap individu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

KTP bukan hanya berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari layanan perbankan hingga pelayanan publik.

Apa Perbedaan KTP WNI dan WNA?

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara KTP untuk WNI dan WNA. Farid mengungkapkan bahwa perbedaan paling mencolok ada pada warna blangko dan masa berlaku.

“Blangko KTP WNI berwarna biru, sedangkan KTP WNA oranye. Selain itu, masa berlaku KTP WNA terbatas, sementara KTP WNI berlaku seumur hidup,” jelasnya.

KTP untuk WNI berisi informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, serta masa berlaku.

Sementara KTP untuk WNA disajikan dalam bahasa Inggris dan mencantumkan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, serta masa berlaku.

Syarat Pembuatan KTP WNI dan WNA

Bagi penduduk WNI, pembuatan KTP elektronik (KTP-el) untuk pertama kali hanya bisa dilakukan jika sudah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.

Calon pemohon juga wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid menjelaskan bahwa persyaratan tersebut mengacu pada Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dokumen Persyaratan Pembuatan KTP WNI dan WNA

Untuk warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap, proses pembuatan KTP WNA juga membutuhkan sejumlah dokumen.

Di antaranya fotokopi KK, fotokopi dokumen perjalanan seperti paspor, dan fotokopi izin tinggal tetap.

Farid menambahkan bahwa ketentuan ini juga merujuk pada Perpres yang sama, tepatnya Pasal 16.

Jika KTP Hilang atau Rusak

Proses penerbitan ulang KTP-el karena hilang atau rusak memiliki syarat tersendiri baik untuk WNI maupun WNA.

Pemohon wajib menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP rusak (jika ada), dan fotokopi KK. Untuk WNA, ditambahkan fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.

Menurut Farid, berdasarkan Pasal 21 Perpres 96 Tahun 2018, pemohon tidak perlu lagi menyertakan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan.

“Sesuai ketentuan, tidak diwajibkan membawa pengantar dari perangkat lingkungan setempat,” ujar Farid.