sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Informasi mengenai syarat pengurangan pajak kendaraan bermotor di Jakarta penting diketahui oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang ingin memperoleh keringanan atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait pengurangan hingga pembebasan PKB, baik yang diberikan secara otomatis maupun berdasarkan permohonan wajib pajak dengan syarat tertentu.

Syarat Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Adapun syarat pengurangan pajak kendaraan bermotor di Jakarta yang wajib dipahami yaitu:

Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan di Jakarta

Salah satu syarat pengurangan pajak kendaraan di Jakarta diberikan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.

Pengurangan ini berlaku bagi kendaraan yang mengajukan mutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan masa kepemilikan kendaraan kurang dari 12 bulan sejak akhir masa pajak tahun berjalan.

Besaran pengurangan pajak kendaraan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak yang masih berjalan dalam hitungan bulan.

Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak

Selain pengurangan otomatis, syarat pengurangan pajak kendaraan bermotor di Jakarta juga bisa diajukan melalui permohonan oleh wajib pajak.

Pengurangan ini berlaku untuk:

  • Kendaraan yang mengalami rusak berat dan tidak digunakan lebih dari enam bulan
  • Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan nonkomersial
  • Kendaraan dengan nilai pasar yang lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Besaran pengurangan yang diberikan meliputi:

  • Pengurangan hingga 50 persen dari PKB terutang untuk kendaraan rusak berat dan kendaraan sosial-keagamaan
  • Pengurangan selisih PKB antara perhitungan berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar kendaraan

Wajib pajak harus melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi kendaraan sebagai bagian dari syarat pengurangan pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan pembebasan PKB untuk kategori kendaraan tertentu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari syarat pengurangan pajak kendaraan bermotor di Jakarta dalam bentuk pembebasan penuh.

Pembebasan PKB diberikan kepada:

  • Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
  • Kendaraan pertahanan dan keamanan negara seperti TNI, Polri, BIN, BNN, BNPT, dan lembaga terkait
  • Kendaraan yang dilaporkan hilang dan belum ditemukan
  • Kendaraan yang disita oleh instansi pemerintah dan belum memiliki status hukum tetap

Dokumen Persyaratan

Sebagai bagian dari syarat pengurangan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, wajib pajak harus menyiapkan dokumen pendukung sesuai jenis pengajuan.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi STNK atau surat pemberitahuan impor barang
  • Surat keterangan dari instansi pemerintah terkait fungsi kendaraan
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian
  • Dokumen penyitaan, lelang, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara

Dengan memahami syarat dan ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan maupun pembebasan pajak kendaraan secara tepat dan sesuai aturan.