Syarat Saldo Minimal E-Money Layanan Transportasi Gratis 24 April 2025, Wajib Cek Lagi!
HAIJAKARTA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional pada Kamis, 24 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan khusus berupa tarif gratis dan Rp1 untuk transportasi umum.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan termasuk syarat saldo minimal E-Money layanan transportasi gratis.
Berbeda dengan layanan sebelumnya pada Hari Kartini, kali ini program berlaku untuk semua penumpang, baik laki-laki maupun perempuan.
Transjakarta Gratis, MRT dan LRT Rp1
Seluruh rute Transjakarta—baik BRT maupun Non-BRT—dapat digunakan secara gratis oleh penumpang. Sementara itu, tarif Rp1 dikenakan pada MRT dan LRT Jakarta.
Menurut keterangan dari pihak Pemprov, pengenaan tarif Rp1 tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk pembayaran, melainkan demi pencatatan sistem perjalanan. Artinya, setiap penumpang tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu e-money saat menaiki MRT dan LRT.
Syarat Saldo Minimal E-Money Layanan Transportasi Gratis 24 April 2025
Meski hanya dikenakan tarif Rp1, namun tidak semua kartu e-money bisa digunakan jika tidak memenuhi saldo minimum yang ditentukan.
- Untuk MRT Jakarta, syarat nominal saldo kartu e-money minimal Rp14.000.
- Sementara bagi pengguna LRT Jakarta, syarat saldo yang diwajibkan hanya Rp1.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan transaksi tetap tercatat dengan benar dalam sistem, sekaligus menghindari penumpang gagal tap saat menggunakan layanan.
Tak Hanya Hari Kartini, Kini Semua Warga Bisa Nikmati Tarif Khusus
Sebelumnya, pada Hari Kartini (21/4/2025), Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan tarif spesial kepada penumpang perempuan. Namun, pada Hari Transportasi Nasional kali ini, seluruh warga Jakarta bisa menikmati fasilitas yang sama tanpa pengecualian gender.
15 Golongan Masyarakat Juga Dapat Layanan Transportasi Gratis
Selain program spesial peringatan Hari Transportasi Nasional, Pemprov DKI Jakarta juga secara terpisah menyediakan transportasi gratis untuk 15 kategori masyarakat.
Berikut daftarnya:
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan para pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov
- Pelajar penerima KJP
- Karyawan swasta bergaji UMP (melalui Bank DKI)
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin di wilayah Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia (usia di atas 60 tahun)
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Dengan kebijakan ini, akses transportasi publik yang terjangkau dan merata di Jakarta diharapkan bisa semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.