sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bansos BPNT 2025 tahap 1 akan kembali disalurkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang berhak.

Pemilik NIK KTP tertentu bisa mendapatkan bansos BPNT, yang jadwal pencairannya dipercepat menjadi awal Januari-Februari 2025.

Selain itu ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai tahun 2025.

Simak informasi berikut untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 dari pemerintah setiap bulannya.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

Sebelum mendaftar, pastikan untuk memenuhi syarat sebagai penerima manfaat BPNT tahun 2025 yang antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial RI.
  • Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
  • KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Dana Bansos BPNT 2025

Bantuan sosial BPNT ini disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp200.000. Namun, ada kalanya penyaluran dilakukan dalam periode dua atau tiga bulan sekaligus.

Sehingga setiap KPM bisa mendapatkan bansos sebesar Rp400.000 sampai Rp600.000 per pencairannya.

Sedangkan untuk mekanisme penyaluran dari dana bansos BPNT 2024 ini biasanya diumumkan melalui Dinsos setempat.

KPM nanti akan menerima saldo yang cair langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui beberapa cara sebagai berikut:

1. Melalui Bank Penyalur

Setiap penerima bansos BPNT, dapat mencairkan bantuan melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur.

Bank seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BTN. Proses pencairannya nanti dapat dilakukan melalui cabang terdekat atau melalui mesin ATM.

2. Lewat PT Pos Indonesia

PT Pos Indonesia menjadi salah satu cara untuk menyalurkan bansos BPNT 2025 dengan mudah.

Umumnya cara ini digunakan untuk mempermudah masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki akses langsung ke bank.

3. Lewat E-Warong

Bansos BPNT juga ada yang tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan berupa saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan makanan pokok.

Umumnya bahan seperti telur, minyak goreng, beras dan bahan lainnya, namun di e-warong yang bekerja sama dengan pemerintah.

Cara Daftar BPNT 2025 Lewat HP

Untuk KPM yang dirasa belum terdaftar sebagai penerima bansos, bisa melakukan pendaftaran melalui HP.

Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mendaftar BPNT 2025 melalui aplikasi Sek Bansos.

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial.
  • Buka aplikasi Cek Bansos dan pilih opsi “Buat Akun Baru”.
  • Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar, termasuk NIK, nomor KK, nama lengkap, dan nomor telepon.
  • Tunggu proses verifikasi akun oleh sistem, biasanya memakan waktu beberapa hari.
  • Setelah akun terverifikasi, baru bisa mengajukan permohonan untuk jadi penerima manfaat BPNT melalui menu “Daftar Usulan”.
  • Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
  • Lampirkan dokumen pendukung jika diperlukan.
  • Setelah mengajukan permohonan, perlu menunggu pengumuman hasil seleksi.

Pengumuman hasil biasanya akan disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui website resmi Kementerian Sosial.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025

Untuk memastikan telah terdaftar sebagai penerima dana bansos BPNT, Kemensos menyediakan layanan pengecekan secara online.

  • Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan sesuai alamat.
  • Ketik nama lengkap sesuai KTP.
  • Isi kode captcha yang ditampilkan.
  • Tekan tombol pencarian, dan tunggu hasilnya.
  • Jika NIK KTP terdaftar, maka informasi nama penerima akan terlihat. Apabila tidak muncul, maka akan terdapat keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”