Tarif Listrik Mei 2026 Resmi Tidak Naik, Token Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh?
HAIJAKARTA.ID- Tarif listrik mei 2026 resmi tidak naik, keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar.
Kebijakan tersebut diumumkan sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah berbagai kebutuhan pasca-Lebaran dan dinamika ekonomi nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif listrik pada triwulan II tetap sama seperti periode sebelumnya setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro.
“Tarif listrik periode April hingga Juni 2026 diputuskan tidak berubah. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi,” demikian keterangan resmi Kementerian ESDM.
Tarif Listrik Rumah Tangga Mei 2026
Berdasarkan ketetapan pemerintah, berikut rincian tarif listrik rumah tangga yang berlaku pada awal Mei 2026:
Pelanggan rumah tangga non-subsidi
- R-1 daya 900 VA rumah tangga mampu: Rp1.352 per kWh
- R-1 daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1 daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2 daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3 daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan rumah tangga subsidi
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
Tarif ini juga berlaku sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran, yakni pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Harga Token Rp50.000 Dapat Berapa kWh?
Besaran listrik yang diperoleh dari pembelian token tidak hanya dihitung berdasarkan tarif dasar listrik, tetapi juga dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Untuk wilayah Jakarta, besaran PPJ yang dikenakan yaitu:
- Hingga 2.200 VA: 2,4 persen
- 3.500–5.500 VA: 3 persen
- 6.600 VA ke atas: 4 persen
Rumus perhitungan token listrik: (Nominal pembelian – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh
Berikut simulasi pembelian token Rp50.000 di Jakarta:
1. Rumah tangga 900 VA
- Nominal setelah PPJ 2,4%: Rp48.800
- Tarif: Rp1.352/kWh
- Total listrik didapat: 36,09 kWh
2. Rumah tangga 1.300–2.200 VA
- Nominal setelah PPJ 2,4%: Rp48.800
- Tarif: Rp1.444,70/kWh
- Total listrik didapat: 33,78 kWh
3. Rumah tangga 3.500–5.500 VA
- Nominal setelah PPJ 3%: Rp48.500
- Tarif: Rp1.699,53/kWh
- Total listrik didapat: 28,54 kWh
4. Rumah tangga 6.600 VA ke atas
- Nominal setelah PPJ 4%: Rp48.000
- Tarif: Rp1.699,53/kWh
- Total listrik didapat: 28,24 kWh
Pemerintah Imbau Penggunaan Listrik Lebih Efisien
Selain memastikan tarif tetap stabil, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara hemat dan efisien.
Langkah sederhana seperti mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan, memakai lampu hemat energi, serta mengatur penggunaan pendingin ruangan dinilai dapat membantu menekan tagihan bulanan.
Efisiensi konsumsi listrik juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan energi dan mengurangi beban konsumsi energi rumah tangga.
Tidak Ada Kenaikan Tarif Diam-diam
Belakangan sempat muncul keluhan publik terkait kenaikan tagihan listrik yang dirasa meningkat pada April 2026.
Namun pemerintah menegaskan lonjakan tagihan bukan berasal dari perubahan tarif, melainkan lebih banyak dipengaruhi pola konsumsi listrik masyarakat yang meningkat, terutama akibat cuaca panas dan penggunaan pendingin udara yang lebih intensif.
Karena itu, masyarakat diminta mengecek kembali pola pemakaian listrik rumah masing-masing sebelum menyimpulkan adanya kenaikan tarif.
