Tarif Naturalisasi WNI Naik Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Sesuaikan Sejumlah Layanan Kewarganegaraan!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif sejumlah layanan kewarganegaraan di lingkungan Kementerian Hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kebijakan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Salah satu perubahan yang paling menjadi perhatian adalah kenaikan biaya permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Jika sebelumnya tarif permohonan naturalisasi sebesar Rp50 juta, mulai Agustus 2026 biayanya menjadi Rp75 juta untuk setiap permohonan.
Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif PNBP yang dilakukan pemerintah terhadap berbagai layanan administrasi hukum dan kewarganegaraan.
Tarif Pewarganegaraan karena Perkawinan Ikut Naik
Selain naturalisasi umum, pemerintah juga merevisi tarif untuk layanan pewarganegaraan karena perkawinan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, biaya pengajuan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan.
Jalur ini diperuntukkan bagi warga negara asing yang memenuhi syarat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui ikatan perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan Kewarganegaraan Lain Juga Disesuaikan
Penyesuaian tarif tidak hanya berlaku pada proses naturalisasi. Pemerintah juga menaikkan biaya beberapa layanan kewarganegaraan lainnya, di antaranya:
- Pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia naik cukup signifikan, dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta.
Dengan perubahan tersebut, seluruh layanan kewarganegaraan yang termasuk dalam objek PNBP akan menggunakan tarif baru mulai 1 Agustus 2026.
Berlaku untuk Permohonan yang Diajukan Mulai Agustus
Pemerintah menegaskan bahwa tarif baru akan diterapkan terhadap seluruh permohonan yang diajukan setelah aturan tersebut mulai berlaku.
Sementara permohonan yang telah diproses sebelum tanggal efektif akan mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya sesuai mekanisme administrasi.
PP Nomor 30 Tahun 2026 diterbitkan sebagai dasar hukum terbaru mengenai jenis dan besaran PNBP di lingkungan Kementerian Hukum, sekaligus menggantikan ketentuan tarif yang sebelumnya berlaku.
Pemerintah Lakukan Penyesuaian PNBP
Penyesuaian tarif PNBP merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbarui struktur penerimaan negara bukan pajak di sektor pelayanan hukum.
Selain layanan kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur berbagai jenis layanan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum.
Masyarakat, khususnya warga negara asing yang berencana mengajukan naturalisasi atau layanan kewarganegaraan lainnya, diimbau untuk memperhatikan besaran biaya terbaru agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap layanan administrasi kewarganegaraan sekaligus menjadi acuan resmi bagi seluruh pemohon setelah pemberlakuannya pada awal Agustus 2026.

