Tarif Pengurusan Kewarganegaraan Berubah: WNI Lepas Status Dikenai Rp5 Juta, Naturalisasi WNA Capai Rp75 Juta
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi menetapkan perubahan tarif layanan administrasi kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026 sebagai dasar penyesuaian biaya sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum.
Peraturan terbaru ini mengatur berbagai tarif layanan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan Indonesia.
Di antaranya adalah biaya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan atas kemauan sendiri, serta biaya bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperoleh status sebagai WNI melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian PNBP yang berlaku secara nasional.
WNI yang Melepas Kewarganegaraan Dikenai Tarif Rp5 Juta
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa WNI yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenai tarif sebesar Rp5 juta.
Biaya tersebut merupakan PNBP yang harus dibayarkan dalam proses administrasi sebelum permohonan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelepasan kewarganegaraan tidak dilakukan secara otomatis. Pemohon tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan memperoleh keputusan dari Presiden sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Biaya Naturalisasi WNA Menjadi Rp75 Juta
Selain mengatur tarif pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga menetapkan tarif baru bagi WNA yang ingin menjadi WNI melalui jalur naturalisasi.
Berdasarkan aturan terbaru, biaya permohonan pewarganegaraan ditetapkan sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan.
Tarif tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya dan menjadi bagian dari pembaruan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Meski terjadi penyesuaian biaya, pemerintah menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak mengubah syarat maupun prosedur naturalisasi.
Setiap pemohon tetap wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk masa tinggal di Indonesia, kemampuan berbahasa Indonesia, pengakuan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta persyaratan administratif lainnya.
Penyesuaian Tarif untuk Berbagai Layanan Kewarganegaraan
PP Nomor 30 Tahun 2026 tidak hanya mengatur tarif naturalisasi dan pelepasan kewarganegaraan.
Regulasi tersebut juga memuat penyesuaian biaya untuk sejumlah layanan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan, termasuk permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia maupun permohonan kewarganegaraan karena perkawinan sah dengan WNI.
Pemerintah berharap penyesuaian tarif tersebut diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Dasar Hukum Kebijakan
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Selain itu, pelaksanaan proses kewarganegaraan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.
