sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Isu PPN bakal naik pada 2026 tengah ramai menjadi sorotan di berbagai pihak.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan masih belum mengambil keputusan final terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kementerian Keuangan memastikan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan tidak akan diputuskan secara terburu-buru.

Isu Tarif PPN Bakal Naik di Tahun 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah memilih bersikap hati-hati sebelum menentukan arah kebijakan fiskal, termasuk soal PPN bakal naik atau tidak. Menurutnya, kondisi pertumbuhan ekonomi nasional menjadi faktor utama penentu.

“Sejauh ini belum ada keputusan. Pemerintah masih melihat apakah perekonomian dapat tumbuh lebih cepat atau tidak,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin berspekulasi dalam mengambil kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat dan dunia usaha.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus angka di atas 6 persen, maka ruang fiskal pemerintah akan semakin longgar.

Kondisi tersebut membuka peluang untuk mengelola kebijakan PPN secara lebih fleksibel.

“Jika pertumbuhan ekonomi sudah berada di atas 6 persen, seharusnya ada ruang untuk mengatur kebijakan PPN. Kebijakannya bisa dinaikkan atau diturunkan, sehingga tidak perlu berspekulasi,” katanya.

Dengan kata lain, wacana PPN bakal naik tidak berdiri sendiri, melainkan sangat bergantung pada capaian ekonomi nasional secara riil.

Risiko Jika PPN Berubah

Sebelumnya, pemerintah juga sempat mengkaji kemungkinan penurunan tarif PPN.

Namun, opsi tersebut dinilai tidak sederhana karena berdampak besar terhadap penerimaan negara.

Purbaya mengungkapkan bahwa setiap penurunan tarif PPN sebesar 1 persen berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp70 triliun.

Karena itu, Kementerian Keuangan saat ini fokus memperbaiki sistem penerimaan pajak dan bea cukai.

Evaluasi kebijakan PPN bakal naik atau tidak direncanakan dilakukan setelah melihat hasil perbaikan sistem hingga triwulan II-2026, bahkan evaluasi awal bisa dimulai sejak akhir triwulan I-2026.

“Mungkin pada akhir triwulan pertama saya sudah dapat melihat gambaran awalnya, sehingga dari situ bisa diukur potensi yang sebenarnya,” pungkas Purbaya.