Tarif Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Resmi Naik Jadi Rp15 Ribu, Berlaku Mulai 1 September 2026
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif baru untuk layanan Transjakarta rute Blok M–Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mulai 1 September 2026, tarif perjalanan pada rute tersebut menjadi Rp15.000 per penumpang.
Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat (31/7/2026) dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif pelayanan angkutan umum Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi serta kajian yang dilakukan pemerintah bersama berbagai pihak terkait.
Hanya Berlaku untuk Rute Blok M–Bandara Soetta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta, melainkan hanya diterapkan pada rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
Menurutnya, tarif baru mulai diberlakukan pada 1 September 2026 agar tersedia waktu sekitar satu bulan bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi pengguna layanan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
Dari Masa Uji Coba Menuju Tarif Komersial
Sebelum penetapan tarif baru, layanan Transjakarta rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta masih berada dalam skema tarif uji coba sebesar Rp3.500 per perjalanan.
Setelah melalui masa evaluasi operasional dan mempertimbangkan aspek pelayanan, biaya operasional, serta keberlanjutan layanan, pemerintah menetapkan tarif komersial sebesar Rp15.000.
Pemprov DKI Beri Waktu Sosialisasi
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa masa sosialisasi hingga akhir Agustus akan dimanfaatkan untuk memberikan informasi secara luas kepada masyarakat mengenai perubahan tarif tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kebingungan pengguna sekaligus memastikan proses transisi berjalan lancar ketika kebijakan mulai diterapkan.
Meski tarif rute bandara mengalami penyesuaian, tarif layanan Transjakarta reguler pada koridor lainnya tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian ini hanya berlaku khusus bagi layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
Diharapkan Tingkatkan Layanan Transportasi Bandara
Pemerintah berharap tarif baru dapat mendukung peningkatan kualitas layanan Transjakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta, termasuk menjaga keberlanjutan operasional armada, meningkatkan kenyamanan penumpang, serta memperkuat integrasi transportasi umum antara pusat Kota Jakarta dan kawasan bandara.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat memiliki alternatif transportasi umum yang lebih praktis, nyaman, dan terjangkau dibandingkan moda transportasi lainnya menuju Bandara Soekarno-Hatta.

