Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta Menguat, DPRD: Utamakan Kemampuan Masyarakat
HAIJAKARTA.ID – Wacana kenaikan tarif Transjakarta kembali menguat di DPRD DKI Jakarta. Pimpinan dewan menilai penyesuaian tarif menjadi kisaran Rp 4.000 hingga Rp 5.000 sebagai langkah yang wajar, namun kebijakan tersebut diminta tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa diiringi peningkatan layanan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani. Ia menilai jika penyesuaian tarif merupakan hal yang wajar, mengingay tarif Transjakarta belum mengalami kenaikan sejak 2005, sementara biaya operasional terus meningkat.
“Pada prinsipnya, penyesuaian tarif layanan publik seperti Transjakarta memang suatu yang wajar, apalagi setelah lebih dari dua dekade tidak mengalami kenaikan,” kata Rani dikutip pada Minggu, (26/4/2026).
Tekan Daya Beli Masyarakat
Meski demikian, Rani mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi biaya semata. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebagai pengguna utama transportasi publik.
“Kebijakan ini tidak bisa dilihat semata dari sisi biaya, melainkan harus mengutamakan kemampuan masyarakat,” kata Rani.
Rani juga memberikan catatan tegas bahwa peningkatan kualitas layanan harus menjadi prioritas sebelum tarif dinaikkan. Beberapa aspek yang disoroti meliputi ketepatan waktu, kenyamanan, keamanan, hingga integrasi antarmoda.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih, tetapi pelayanan belum maksimal,” tegasnya.
Kenaikan Harus Bertahap dan Transparan
Lebih lanjut, ia menyebut kenaikan tarif idealnya dilakukan secara bertahap dan terukur. Kisaran Rp 4.000 hingga Rp 5.000 dinilai masih dalam batas yang relatif aman, dengan syarat adanya perlindungan bagi kelompok tertentu melalui subsidi atau tarif khusus.
“Yang paling penting, kebijakan ini harus dibarengi transparansi perhitungan, sosialisasi yang masif, serta skema subsidi yang tepat sasaran,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza menyampaikan bahwa tarif Rp3.500 telah berlaku sejak 2005 atau sekitar 21 tahun tanpa perubahan. Kajian terkait penyesuaian tarif pun telah dipaparkan dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI.
Usulan kenaikan tarif ini saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif. Penekanan utama dalam kebijakan tersebut adalah agar kenaikan tarif tidak mengorbankan keterjangkauan serta minat masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.

