Tarif Transportasi Umum Jakarta Saat 17 Agustus Direvisi Jadi Rp8, Bakal Diseregamkan!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian tarif khusus transportasi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tarif yang sebelumnya direncanakan hanya Rp1 kini direvisi menjadi Rp8.
Kebijakan tersebut berlaku untuk layanan transportasi umum yang masuk dalam program tarif khusus pada momentum peringatan kemerdekaan.
Pramono menjelaskan, perubahan tarif dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Penyesuaian tersebut bertujuan menyamakan besaran tarif antara transportasi umum yang berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat dan layanan yang dikelola Pemprov DKI.
Tarif Diseragamkan
Pramono menyampaikan revisi tarif tersebut saat meninjau kesiapan operasional LRT Jakarta di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, penyamaan tarif diperlukan agar masyarakat mendapatkan skema tarif yang seragam ketika menggunakan transportasi umum dalam rangka perayaan HUT ke-81 RI.
Ia menegaskan bahwa tarif khusus pada 17 Agustus tidak lagi ditetapkan Rp1, melainkan menjadi Rp8.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penyesuaian antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan transportasi publik dengan tarif khusus selama momentum peringatan Hari Kemerdekaan.
Berlaku pada 17 Agustus
Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat yang hendak menggunakan transportasi umum di Jakarta pada 17 Agustus 2026 dapat menikmati tarif khusus sebesar Rp8 sesuai ketentuan yang telah direvisi.
Kebijakan tarif khusus ini diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi publik ketika mengikuti maupun mengakses berbagai kegiatan peringatan HUT ke-81 RI di Jakarta.
Selain membantu mobilitas warga, penggunaan transportasi umum juga dapat menjadi salah satu upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah kawasan yang berpotensi ramai selama rangkaian perayaan kemerdekaan.
Pemprov Pastikan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Pramono menekankan bahwa keputusan mengubah tarif dari Rp1 menjadi Rp8 bukan dilakukan secara sepihak.
Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan tarif yang diterapkan dapat berjalan selaras.
Penyeragaman ini dinilai penting karena sebagian layanan transportasi publik di Jakarta berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sementara layanan lainnya merupakan bagian dari sistem transportasi yang dikelola Pemprov DKI.
Dengan tarif yang sama, masyarakat diharapkan tidak mengalami perbedaan harga ketika menggunakan layanan transportasi publik yang masuk dalam kebijakan khusus 17 Agustus.
Jadi Perhatian Pengguna Transportasi Publik
Perubahan tarif ini menjadi informasi penting bagi warga Jakarta yang berencana menggunakan transportasi umum pada perayaan HUT ke-81 RI.
Sebelumnya, masyarakat mendapat informasi mengenai rencana tarif khusus sebesar Rp1. Namun setelah dilakukan koordinasi lintas pemerintahan, besaran tersebut direvisi menjadi Rp8.
Kebijakan tarif khusus ini juga menunjukkan upaya pemerintah menjadikan transportasi publik sebagai salah satu pilihan utama masyarakat dalam mendukung mobilitas selama momentum perayaan kemerdekaan.
