HAIJAKARTA.ID- Gimana tata cara Pengajuan izin perparkiran di luar ruang milik jalan di DKI Jakarta?

Tata cara pengajuan izin perparkiran tersebut terdapat dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0034 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

Perizinan tersebut termasuk dalam bidang Perhubungan jenis izin “Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruang Milik Jalan” dengan penanggung jawab Bidang Pelayanan II.

Tata Cara Pengajuan Izin Perparkiran di Luar Ruang
Ilustrasi parkir (foto: blog.getandride.com)

Tata Cara Pengajuan Izin Perparkiran di Luar Ruang

Syarat izin parkir yang harus dipenuhi pemohon mencakup 15 hal, antara lain:

1. Formulir Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruangan Miliki Jalan dapat diunduh di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/826. Tidak perlu membuat surat sendiri karena formatnya sudah disediakan.

2. Identitas pemohon atau penanggung jawab yang dipindai (scan), meliputi:

  • WNI: KTP elektronik
  • WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), VISA, atau paspor.

3. Jika dikuasakan, maka harus ada surat kuasa di atas kertas bermeterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

4. Apabila izin untuk usaha perorangan harus menyertakan pindaian asli NPWP perorangan.

5. Apabila izin dibuat untuk Badan Usaha, makan harus menyertakan pindaian asli:

  •  Akta pendirian dan perubahan (Kantor pusat dan kantor cabang, jika ada)
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
  • NPWP Badan Usaha

5. Pindaian asli Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

6. Sertifikat Laik Fungsi (Minimal SLF Pendahuluan atas sebagian bangunan gedung parkir atau basement).

7. Peta lokasi fasilitas parkir.

8. Denah marka parkir.

9. Pindaian asli polis asuransi parkir.

10. Pindaian asli Sertifikat Hak Milik atas tanah/HGB/Perjanjian sewa menyewa dan Sertifikat Kepemilikan.

11. Pindaian asli bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun berjalan.

12. Pindaian asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

13. Pindaian asli Keputusan Gubernur tentang Pengesahan Perhimpunan Penghuni bagi Penghuni Rumah Susun.

14. Pindaian asli bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB terakhir paling sedikit 10 persen dari penghuni

15. Surat Kuasa

  • Orang Pribadi: Jika penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga, selain melampirkan dokumen di atas, pemohon harus melampirkan surat kuasa dari pemegang Sertifikat Hak Milik atas tanah kepada Direksi Pihak Ketiga.
  • Badan Usaha: Jika penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga, selain melampirkan dokumen di atas, pemohon harus melampirkan surat kuasa dari direksi kepada Direksi Pihak Ketiga.
  • Rusun/ruko/rukan: Jika penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruangan milik jalan dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga, selain melampirkan surat kuasa yang ditandatangani paling sedikit 60 persen dari jumlah penghuni, maka pemohon harus melampirkan surat kuasa yang ditandatangani paling sedikit 60 persen beserta fotokopi KTP dari jumlah penghuni.

Itulah tata cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta beserta syaratnga yang bisa kamu lakukan.

Jika mengalami kendala atau hal lainnya, bisa melakukan aduan, saran, maupun masukan melalui call center 1500-164 atau email pengaduanptspdki@gmail.com.