Terbatas! Pemprov Sulawesi Selatan Buka 6 Formasi CPNS 2024, Begini Syarat dan Ketentuannya
HAIJAKARTA.ID- Pemprov Sulawesi Selatan buka 6 Formasi CPNS 2024, begini syarat dan ketentuannya!
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat mengikuti Seleksi.
Yuk Simak apa saja syarat, cara, ketentuan dan formasi apa saja yang dibutuhkan!
Ketentuan Seleksi CPNS 2024
1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
2. Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang:
- Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.
- Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.
- Memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
- Memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
3. Jenis penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 meliputi :
- Penetapan Kebutuhan Umum.
- Penetapan Kebutuhan Khusus.
4. Penetapan kebutuhan Umum dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Penetapan Kebutuhan Khusus dialokasikan bagi Penyandang Disabilitas.
6. Pelamar pada seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 WAJIB memiliki kualifikasi pendidikan yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip sesuai dengan syarat pada jabatan yang dilamar.
7. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
8. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
9. Pelamar bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
10. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
11. Ketentuan Seleksi selengkapnya ada pada dasar pengumuman diatas dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Persyaratan Formasi CPNS 2024 Pemprov Sulawesi Selatan
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS 2024 dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh lnstansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan CPNS dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dan
- Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tata Cara Daftar CPNS 2024 Pemprov Sulawesi Selatan
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dan disertai proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
2. Pelamar Wajib menggunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
- Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi E-Meterai. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id
- Surat Lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, yang diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi E-Materai. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id
- Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan dibubuhi E-Meterai. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil
- Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshoot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Scan Ijazah ASLI ( bukan Surat Keterangan Lulus)
- Scan Transkrip Nilai ASLI sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyeteraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai ASLI dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.
- Pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah.
3. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana, ditambah dengan:
- Surat Keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, dan
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas bagi penyandang disabilitas.
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.
5. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 diketahui melamar:
- Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan CPNS, atau
- Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur.