Terbongkar! Kasus Gas LPG Oplosan di Jaktim dan Depok, Pelaku Beraksi 18 Bulan
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas LPG yang terjadi di wilayah Jakarta Timur dan Depok.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial PBS (46), SH (46), dan J (50).
Kasus Gas LPG Oplosan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa para pelaku memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi.
“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujar Edy, Kamis (25/12/2025), dikutip dari Tribun News.
Menurut Edy, para tersangka membeli tabung gas LPG 3 kilogram dengan harga sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung.
Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual kembali sebagai LPG non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar 18 bulan,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran, puluhan alat suntik yang digunakan untuk memindahkan gas, serta dua unit kendaraan operasional.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
