Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Belum banyak yang tahu, inilah sanksi pidana pasang label gluten free palsu pada makanan.

Hal ini sejalan dengan kasus yang baru-baru saja terjadi pada sebuah toko roti daring di Jakarta, Bake n Grind.

Selama ini, Bake n Grind dikenal mengusung label gluten-free, dairy-free, vegan, egg-free, dan plant-based, kini tengah disorot publik.

Pasalnya, produk yang mereka jual ternyata mengandung gluten meski diklaim bebas gluten.

Insiden ini mencuat setelah seorang ibu melaporkan anak balitanya mengalami reaksi alergi berat usai mengonsumsi produk dari Bake n Grind.

Unggahannya viral di media sosial dan menarik perhatian warganet serta otoritas terkait.

Hasil Uji Laboratorium Buktikan Produk Mengandung Gluten

Setelah unggahan tersebut ramai diperbincangkan, salah satu influencer melakukan uji laboratorium di PT Saraswanti Indo Genetech terhadap sampel produk Bake n Grind.

Hasilnya mengejutkan publik—produk yang diklaim bebas gluten justru terdeteksi mengandung gluten.

Tak hanya itu, terungkap pula bahwa produk tersebut ternyata tidak diproduksi sendiri, melainkan hasil repackaging dari toko lain.

Pemilik Bake n Grind kemudian menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.

Sanksi Pidana Pasang Label Gluten Free Palsu

Tindakan Bake n Grind tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian kesehatan, tetapi juga bisa dijerat secara hukum.

Menurut pakar hukum konsumen, perbuatan memasang label gluten free palsu dapat dikategorikan sebagai penyesatan informasi dan pelanggaran hak konsumen atas keamanan produk.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 97 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan label dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 menyatakan pelaku usaha yang menyesatkan konsumen melalui label atau iklan palsu dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Gluten dan Fakta di Baliknya

Banyak yang keliru menganggap gluten sebagai penyebab utama kegemukan.

Padahal, gemuk atau tidaknya seseorang ditentukan oleh keseimbangan antara kalori yang dikonsumsi dan yang digunakan tubuh.

Gluten sendiri merupakan kombinasi dua protein alami, gliadin dan glutenin, yang terdapat dalam biji gandum, jelai (barley), dan gandum hitam.

Zat ini membuat adonan roti lebih kenyal, lembut, dan mengembang.

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk gluten-free adalah makanan yang mengandung kurang dari 20 ppm (part per million) gluten—ambang batas yang dianggap aman bagi pengidap alergi gluten.

Kelompok yang Tak Dianjurkan Konsumsi Gluten

Tidak semua orang harus menghindari gluten. Namun bagi kelompok tertentu, gluten bisa berbahaya.

1. Pengidap Celiac Disease

Celiac merupakan penyakit autoimun yang menyerang usus halus saat gluten dikonsumsi.

Gejalanya meliputi kembung, diare berkepanjangan, penurunan berat badan, hingga kekurangan gizi.

2. Non-Celiac Gluten Sensitivity (NCGS)

Penderita NCGS tidak mengalami kerusakan usus, tetapi merasakan gejala mirip seperti sakit kepala, kelelahan, nyeri sendi, dan kembung setelah mengonsumsi gluten.

3. Alergi Gandum

Berbeda dari dua kondisi sebelumnya, alergi gandum adalah reaksi imun terhadap protein gandum termasuk gluten.

Gejalanya berupa gatal, ruam, bahkan anafilaksis yang bisa berakibat fatal.

Bagi anak-anak, terutama balita, paparan gluten bisa menimbulkan reaksi lebih cepat dan berat.

Itulah sebabnya kasus Bake n Grind menuai perhatian besar karena menyangkut keselamatan anak kecil.