Terungkap! Dinas Pertamanan DKI Sebut Oknum RT dan RW Terlibat Pungli Pemakaman
HAIJAKARTA.ID – Praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman di Jakarta ternyata masih ditemukan. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengungkap adanya modus baru yang melibatkan oknum RT dan RW dalam proses pemakaman.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, (17/6/2026).
Temuan tersebut mencuat setelah anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabila Aboe Bakar, meminta evaluasi terhadap program pemakaman gratis yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta.
“Dan saya juga memohon evaluasinya, Pak Fajar, terkait pemakaman gratis. Karena ternyata di lapangan masih banyak yang merasakan adanya pungli yang berlebihan,” kata Nabilah dikutip, Rabu (17/6/2026).
Nabilah menegaskan praktik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena masyarakat telah mengetahui bahwa layanan pemakaman di TPU milik Pemprov DKI Jakarta tidak dipungut biaya.
“Jangan sampai ini menjadi pembiaran terus-menerus. Kasihan masyarakat,” ungkapnya.
Modus Pungli Berubah, Tak Lagi dari Pengelola TPU
Menanggapi hal itu, Fajar Sauri mengakui praktik pungli masih ditemukan di lapangan. Namun, menurutnya pola yang terjadi saat ini berbeda dibandingkan sebelumnya.
“Memang kita akui pungli itu sudah pelan-pelan kita tertibkan. Namun polanya yang berbeda,” kata Fajar.
Ia menjelaskan, praktik pungli yang sebelumnya ditemukan berasal dari internal pengelola TPU kini mulai bergeser dan dilakukan oleh pihak-pihak di luar pengelola pemakaman.
“Untuk internal kita, alhamdulillah sudah mulai mengakui kalau itu kesalahan. Tapi pola lainnya adalah ada pungli di luar dari orang-orang pemakaman,” katanya.
Dinas Pertamanan DKI Sebut Oknum RT dan RW Terlibat Pungli Pemakaman
Fajar mengungkapkan pihaknya menemukan adanya keterlibatan oknum RT dan RW yang melakukan pungutan kepada keluarga ahli waris saat proses pemakaman berlangsung.
“Yang kita temui adalah keterlibatan RT dan RW, sehingga memberikan kebebasan untuk melakukan penerimaan uang di luar dari orang-orang pemakaman,” ungkapnya.
Menurutnya, sejumlah kasus juga menunjukkan adanya pihak luar yang mengelola proses pemakaman. Kondisi tersebut membuat keluarga ahli waris mengira pungutan yang dilakukan berasal dari petugas TPU.
“Dan itu sudah terbukti ada yang mengelola di luar dari pemakaman, sehingga ahli waris tahunya itu orang pemakaman. Nah, ini kita harus terus telusuri penyebabnya,” jelasnya.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menyatakan akan terus menelusuri penyebab praktik pungli tersebut guna memastikan layanan pemakaman gratis dapat berjalan sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat.
