sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- THR dan BHR Idul Fitri 2026 resmi diumumkan oleh Pemerintah untuk ASN, Swasta, dan ojol!

Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul fitri.

Momentum Lebaran dinilai sebagai periode krusial yang mampu mendorong konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, serta menjaga pertumbuhan ekonomi tetap positif pada kuartal pertama dan kedua tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.

THR ASN Naik 10 Persen, Anggaran Tembus Rp55 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara.

Anggaran ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah.

Penerima THR meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
  • Komponen THR yang dibayarkan sebesar 100 persen penuh mencakup:
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Jika THR diberikan menjelang Lebaran, maka gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Distribusi penerima THR terdiri dari:

  • 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri
  • 4,3 juta ASN daerah
  • 3,8 juta pensiunan

Pencairan telah dimulai sejak 26 Februari 2026, atau pada minggu pertama Ramadan, dan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme masing-masing instansi.

THR Swasta Wajib Dibayar Penuh, Tanpa Dicicil

Untuk sektor swasta, pemerintah kembali menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Pembayaran paling lambat dilakukan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan THR pekerja swasta adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 1 tahun atau lebih: menerima 1 bulan upah
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang berpotensi menerima THR mencapai 26,5 juta orang.

Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun, angka yang sangat signifikan dalam mendorong perputaran ekonomi domestik.

“Dengan jumlah tersebut, konsumsi masyarakat diharapkan meningkat signifikan, terutama pada sektor ritel, transportasi, pariwisata, dan UMKM,” jelas Airlangga.

BHR untuk 850 Ribu Pengemudi Ojol, Nilai Dua Kali Lipat

Tidak hanya ASN dan pekerja formal, pemerintah juga memberikan perhatian kepada mitra pengemudi ojek daring.

Pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan aplikator untuk memastikan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) kepada sekitar 850 ribu pengemudi di seluruh Indonesia.

Total anggaran BHR mencapai sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah mendorong agar BHR dapat disalurkan lebih awal, yakni:

  • H-14 sebelum Lebaran atau Paling lambat H-7

Langkah ini diharapkan dapat membantu para pengemudi memenuhi kebutuhan Lebaran serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Paket Stimulus Tambahan: Diskon Transportasi hingga Bantuan Pangan

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Beberapa kebijakan dalam paket tersebut antara lain:

1. Diskon Transportasi

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp911,16 miliar, bersumber dari APBN dan non-APBN, untuk mendukung program diskon transportasi menjelang mudik Lebaran.

Program ini mencakup berbagai moda transportasi guna membantu masyarakat melakukan perjalanan mudik dengan biaya lebih terjangkau.

2. Bantuan Pangan

Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat.

Setiap keluarga akan menerima:

  • 10 kilogram beras
  • 2 liter minyak goreng

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga bahan pokok sekaligus meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

Dampak Ekonomi Diproyeksikan Signifikan

Jika dihitung secara keseluruhan, dana yang beredar dari THR ASN, THR swasta, dan BHR ojol diperkirakan mencapai lebih dari Rp179 triliun, belum termasuk bantuan pangan dan diskon transportasi.

Jumlah tersebut diprediksi akan:

  • Meningkatkan konsumsi rumah tangga
  • Menggerakkan sektor perdagangan dan jasa
  • Memberikan efek berganda (multiplier effect) pada perekonomian daerah
  • Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di awal tahun

Momentum Idulfitri secara historis memang menjadi pendorong utama konsumsi domestik. Oleh karena itu, kebijakan ini dinilai strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.