Tidak Puasa Karena Haid, Apakah Harus Bayar Fidyah? Begini Penjelasan Hukum dan Hadisnya!
HAIJAKARTA.ID- Tidak puasa karena haid, apakah harus bayar Fidyah? Pertanyaan ini memang kerap muncul di kalangan muslimah, terutama menjelang Ramadan atau setelah bulan puasa berakhir.
Banyak perempuan khawatir apakah puasa yang ditinggalkan saat haid cukup diganti dengan qadha, atau justru wajib disertai fidyah.
Dalam Islam, haid merupakan kondisi alami perempuan yang secara syariat menghalangi pelaksanaan puasa.
Meski demikian, ketentuan pengganti puasa bagi perempuan haid telah diatur jelas dalam Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.
Haid Membatalkan Puasa, tapi Bukan Alasan Bebas Tanggungan
Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Namun syariat memberi keringanan bagi beberapa golongan, salah satunya perempuan yang sedang haid atau nifas.
Perempuan haid diharamkan berpuasa, dan apabila tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah. Kendati demikian, kewajiban puasa yang ditinggalkan tidak gugur, melainkan harus diganti di luar bulan Ramadan.
Hal ini ditegaskan dalam hadis sahih dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Dalam riwayat tersebut, Aisyah menyebutkan bahwa para perempuan yang haid di masa Rasulullah SAW diperintahkan untuk mengganti puasa, tetapi tidak diwajibkan mengganti salat.
Tidak Puasa Karena Haid Apakah Harus Bayar fidyah?
Menjawab pertanyaan tidak puasa karena haid apakah harus bayar fidyah, mayoritas ulama sepakat bahwa jawabannya tidak.
Perempuan yang tidak berpuasa karena haid wajib mengganti puasa dengan qadha, tanpa disertai fidyah.
Pendapat ini ditegaskan oleh banyak ulama lintas mazhab. Salah satunya disampaikan oleh Buya Yahya, yang menyatakan bahwa membayar fidyah sebagai pengganti puasa haid adalah kekeliruan.
Menurutnya, fidyah hanya diwajibkan bagi orang-orang yang tidak memiliki kemampuan permanen untuk berpuasa, seperti lansia renta atau penderita sakit menahun.
Sementara perempuan haid masih memiliki kemampuan fisik untuk mengganti puasa di hari lain, sehingga kewajibannya adalah qadha, bukan fidyah.
Lupa atau Menunda Qadha Puasa karena Haid
Dalam praktiknya, tidak sedikit perempuan yang menunda qadha puasa karena kesibukan atau lupa, hingga Ramadan berikutnya tiba.
Para ulama menjelaskan bahwa qadha puasa memang boleh ditunda, tetapi tidak dianjurkan berlarut-larut tanpa alasan syar’i.
Aisyah RA sendiri pernah menyampaikan bahwa ia baru mengqadha puasa Ramadan di bulan Syaban karena kesibukannya mendampingi Rasulullah SAW.
Hadis ini menjadi dalil bahwa qadha masih boleh dilakukan sebelum Ramadan berikutnya, selama tidak ada unsur meremehkan kewajiban.
Namun, apabila seseorang sengaja menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya, sebagian ulama berpendapat ia tetap wajib qadha dan ditambah fidyah sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian.
Pendapat ini banyak dianut dalam mazhab Syafi’i, meski tidak berlaku bagi yang memiliki uzur kuat.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Berbeda dengan perempuan haid, fidyah diwajibkan bagi kelompok tertentu. Berdasarkan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 dan penjelasan ulama, fidyah berlaku bagi orang yang benar-benar berat atau tidak mampu berpuasa, seperti:
- Lansia yang sudah tidak kuat berpuasa
- Orang sakit parah atau menahun
- Ibu hamil dan menyusui (dalam kondisi tertentu)
- Orang yang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya
- Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa
Lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional juga menjelaskan bahwa fidyah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau nilai setara per hari puasa yang ditinggalkan, sesuai ketentuan wilayah masing-masing.
Waktu dan Cara Membayar Fidyah
Terkait waktu pembayaran, para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan fidyah dibayar sebelum Ramadan bagi orang yang sudah yakin tidak mampu berpuasa.
Pendapat lain menyatakan fidyah dibayarkan saat atau setelah hari puasa ditinggalkan.
Lembaga filantropi seperti Dompet Dhuafa menyebut bahwa fidyah tidak memiliki batas waktu akhir yang kaku.
Namun, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda kewajiban jika sudah mampu menunaikannya.
Fidyah dapat dibayarkan dengan:
- Memberi makan orang miskin
- Menyerahkan makanan pokok beserta lauk
- Menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat tepercaya agar tepat sasaran
Jadi, menjawab pertanyaan tidak puasa karena haid apakah harus bayar fidyah, jawabannya adalah tidak.
Perempuan yang tidak berpuasa karena haid cukup mengganti puasa dengan qadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, tanpa kewajiban membayar fidyah.
Fidyah hanya berlaku bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau yang menunda qadha tanpa alasan syar’i.
Oleh karena itu, penting bagi setiap muslimah untuk memahami perbedaan antara qadha dan fidyah agar ibadah yang dijalankan sesuai dengan tuntunan syariat.
