Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Gegara Penipuan Kripto, Korban Akui Sempat Diancam
HAIJAKARTA.ID – Penyebab Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya mulai menemukan titik terang.
Influencer keuangan yang dikenal aktif mengedukasi soal aset digital itu dilaporkan atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto.
Laporan tersebut telah dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan ada laporan yang masuk terkait dugaan penipuan kripto yang menyeret nama Timothy Ronald.
“Pelapor berinisial Y merasa dirugikan terhadap kasus penipuan ini hingga melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Penyebab Timothy Ronald Dilaporkan
Menurut Bhudi, saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.
Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan duduk perkara dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
“Baik, ada laporan masuk yang menyangkakan influencer tersebut melakukan penipuan kripto,” ujar Bhudi.
Polisi juga berencana memanggil pelapor secara langsung guna menelaah alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi kripto tersebut.
Member Akademi Crypto
Berdasarkan unggahan akun Instagram @skyholic888, laporan terhadap Timothy Ronald disebut dibuat oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, sebuah komunitas edukasi kripto yang didirikan oleh Timothy bersama rekannya, Kalimasada.
Dalam unggahan tersebut disebutkan, penyebab Timothy Ronald dilaporkan karena diduga sengaja mengajak para anggota berinvestasi pada sejumlah aset kripto tertentu, yang disebut-sebut dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.
Akun itu juga mengklaim jumlah korban cukup besar.
“Disebutkan ada sekitar 3.500 orang yang mengaku mengalami kerugian dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp 200 miliar,” tulis akun tersebut.
Korban Akui Sempat Diancam
Masih dalam unggahan yang sama, dijelaskan bahwa para korban awalnya mengaku takut untuk melapor ke polisi. Hal itu disebabkan adanya dugaan intimidasi atau ancaman yang diterima saat hendak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Namun, seiring waktu, para korban akhirnya bersepakat membentuk sebuah grup untuk saling menguatkan dan memberanikan diri membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.
Sebagai bukti, akun tersebut turut mengunggah foto lembar laporan polisi yang disebut diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Daftar Ancaman Pasal Penipuan
Berikut sejumlah pasal yang disangkakan kepada Timothy Ronald dan rekannya sebagaimana tercantum dalam laporan polisi:
1. Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
Pasal ini mengatur larangan menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Dugaan ini berkaitan dengan aktivitas investasi kripto yang dinilai merugikan para korban.
2. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Pasal ini menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem transfer dana yang dapat merugikan pihak lain dalam proses pengiriman atau penerimaan dana.
3. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Ketentuan ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan manipulasi atau perbuatan melawan hukum dalam kegiatan transfer dana.
4. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Pasal ini memuat ancaman pidana bagi pelaku yang memperoleh keuntungan secara tidak sah melalui sistem transfer dana.
5. Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal ini berkaitan dengan perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk tindakan yang dianggap melanggar ketertiban umum.
6. Pasal 607 Ayat (1) KUHP
Pasal ini mengatur perbuatan yang dinilai merugikan orang lain melalui tipu daya atau keterangan palsu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Aparat penegak hukum memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
