Tok! 17 Daftar Kementerian yang Bisa Dijabat Polisi Aktif, Cek Detail Posisinya
HAIJAKARTA.ID – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki posisi strategis di sejumlah lembaga negara.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik setelah terbitnya aturan baru yang memperluas daftar Kementerian yang Bisa Dijabat Polisi Aktif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Perpol Baru Buka Peluang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol No.10/2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Melalui aturan ini, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
Aturan tersebut juga mempertegas peran Polri dalam mendukung fungsi negara melalui penugasan lintas sektor.
Dalam Pasal 3 Perpol No.10/2025 dijelaskan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk di organisasi internasional dan kantor perwakilan negara asing.
Penugasan ini meliputi posisi manajerial serta nonmanajerial yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Daftar Kementerian yang Bisa Dijabat Polisi Aktif
Daftar kementerian/lembaga yang dapat mengisi jabatan dari personel Polri tertuang pada Pasal 3 Ayat (2).
Berikut 17 instansi yang dapat ditempati polisi aktif:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penjelasan Pasal 3 Ayat (3) menegaskan bahwa penempatan personel Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Sementara Ayat (4) menyebutkan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini resmi ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
Aturan ini menandai babak baru dalam pola penugasan polisi aktif ke sektor pemerintahan non-polisi.
Dengan terbitnya kebijakan terbaru ini, daftar Kementerian yang Bisa Dijabat Polisi Aktif semakin memperkuat peran Polri dalam tata kelola pemerintahan dan layanan publik.

