Tolak Praktik Poligami bagi ASN Pria, Ini Penjelasan PJ Gubernur DKI Jakarta

HAIJAKARTA. ID – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyampaikan klarifikasinya terkait dukungan praktik Poligami bagi ASN Pria yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.
Menurutnya, peraturan ini tidak bertujuan untuk mendukung praktik poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tolak Praktik Poligami bagi ASN Pria
Ia menuturkan aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada keluarga ASN, termasuk istri dan anak-anak mereka.
“Kami tidak membenarkan hal tersebut. Tidak ada dalam kamus kami seperti itu atau mendukung kegiatan itu. Yang diviralkan justru berkebalikan dengan tujuan kami,” kata Teguh saat ditemui media di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1/2025).
Teguh menjelaskan bahwa Pergub tersebut mengatur tata cara pemberian izin untuk perkawinan dan perceraian bagi ASN di DKI Jakarta.
Dalam aturan ini, ASN yang berencana untuk menikah lebih dari satu kali atau mengajukan perceraian diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat berwenang.
“Kami ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan oleh ASN benar-benar terlaporkan dengan baik. Ini juga untuk kebaikan keluarga ASN itu sendiri,” tambah Teguh.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk memastikan setiap keputusan terkait perkawinan dan perceraian dilakukan dengan pertimbangan matang serta mekanisme yang transparan.
Selain itu, aturan ini memberikan sanksi tegas berupa hukuman disiplin berat bagi ASN yang melanggar, termasuk menikah tanpa izin atasan.
Melindungi Keluarga ASN
Teguh menilai bahwa peraturan ini dapat melindungi keluarga ASN dari potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat perkawinan atau perceraian yang tidak terkontrol.
Hal ini mencakup perlindungan terhadap istri, anak-anak, serta stabilitas keluarga secara keseluruhan.
“Peraturan ini bukan untuk melanggengkan poligami, melainkan untuk melindungi semua pihak yang terdampak,” tegas Teguh.
Proses Panjang dan Melibatkan Banyak Pihak
Teguh juga menjelaskan bahwa penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukanlah keputusan yang diambil secara instan.
Proses pembahasan telah dimulai sejak tahun 2023 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kementerian terkait, serta stakeholder lainnya.
“Aturan ini telah melalui harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham dan berbagai pihak terkait. Jadi, ini bukan keputusan sepihak,” ujarnya.
Isi Utama Pergub Nomor 2 Tahun 2025
Pergub ini resmi diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mencakup sejumlah ketentuan penting, di antaranya:
ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.
ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk menciptakan mekanisme yang lebih terstruktur dalam mengatur perkawinan dan perceraian ASN.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan keluarga ASN sekaligus mencegah dampak buruk yang mungkin terjadi akibat keputusan yang tidak terlapor atau tidak terkontrol.
Ia berharap publik tidak salah memahami maksud dari peraturan ini dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja ASN yang lebih baik.