TPST Bantargebang Dinilai Melebihi Kapasitas Aman, Pemkot Jaksel Target Setop Kirim Sampah 2027
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menargetkan penghentian pengiriman sampah ke TPST Bantargebang mulai 2027.
Langkah ini diambil menyusul kondisi tempat pembuangan akhir tersebut yang dinilai telah melampui kapasitas aman.
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat (Kasie PSM) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Hendrik Mindo Sihombing, mengatakan kebijakan ini mengacu pada arahan Menteri Lingkungan Hidup.
“Berdasarkan arahan Menteri Lingkungan Hidup pada 6 April 2026, yang mengatakan TPST Bantargebang sudah tidak boleh menerima sampah DKI Jakarta pada 2027,” kata Hendrik pada Rabu, (6/5/2026).
TPST Bantargebang Dinilai Melebihi Kapasitas Aman
Ia menegaskan, kondisi TPST Bantargebang saat ini sudah tidak memungkinkan untuk terus menampung sampah dari Jakarta.
“Bantargebang sudah tidak layak lagi menurut penilaian Kementerian. Kapasitasnya sudah melewati batas aman,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Sudin LH Jakarta Selatan menargetkan pengurangan sampah hingga 50 persen pada Agustus 2026 melalui pengolahan sampah organik berbasis wilayah sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup.
Sampah organik yang menjadi fokus meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun, dan sampah mudah terurai lainnya.
Menurut Hendrik, pengurangan difokuskan pada sampah organik karena porsinya mendominasi timbunan sampah. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sampah sisa makanan mencapai 49,87 persen dari total sampah.
Selain itu, sampah kayu dan ranting menyumbang sekitar tiga persen, sehingga total sampah organik melebihi 50 persen.
Biopori Jumbo dan Teba Modern Disiapkan
Untuk mendukung target tersebut, Pemkot Jaksel menyiapkan sejumlah metode pengolahan sampah organik, seperti biopori jumbo dan teba modern.
“Dua sampah organik itu menjadi sasaran kami dengan diolah melalui biopori jumbo dan teba modern yang direncanakan disebar seluruh Jakarta Selatan,” ucap dia.
Biopori jumbo menggunakan wadah berkapasitas besar seperti ember bekas ukuran 30 hingga 120 liter untuk digunakan secara komunal.
Sementara itu, teba modern merupakan metode pengelolaan sampah organik berbasis kearifan lokal Bali, berupa lubang komposter (seperti sumur) sedalam 2–3 meter yang diperkuat beton dan dilengkapi penutup.
Dorong Konsep Zero Waste di Tempat
Konsep utama program tersebut adalah menyelesaikan sampah langsung dari sumbernya atau zero waste di tempat, sehingga tidak perlu lagi diangkut ke Bantargebang.
“Yang paling cepat penanganan sampah itu langsung selesai di tempat. Jadi enggak dibawa jauh-jauh lagi ke Bantar Gebang,” katanya.
Langkah inovasi ini dilakukan sebagai respons atas kondisi TPST Bantargebang yang dinilai sudah melebihi kapasitas aman, bahkan sempat mengalami longsor hingga menimbulkan korban.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pemkot Jakarta Selatan berharap persoalan sampah dapat ditangani lebih efektif sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang di masa mendatang.
