Transaksi Koperasi Merah Putih Capai Rp56,8 Miliar, Pupuk Jadi Komoditas dengan Penjualan Tertinggi!
HAIJAKARTA.ID- Kinerja Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus menunjukkan perkembangan sepanjang 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), total nilai transaksi koperasi tersebut telah mencapai Rp56,8 miliar hingga pertengahan Juli 2026.
Komoditas pupuk tercatat sebagai produk yang paling banyak diperdagangkan dan menyumbang nilai transaksi terbesar.
Data Simkopdes yang diakses pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB menunjukkan terdapat 54.316 transaksi yang telah berlangsung melalui jaringan Koperasi Merah Putih di berbagai daerah.
Komoditas dengan nilai transaksi tertinggi adalah Pupuk NPK Phonska, yang membukukan transaksi sekitar Rp15,09 miliar dengan volume penjualan mencapai sekitar 8,17 juta kilogram.
Sementara itu, Pupuk Urea N 46 persen berada di posisi kedua dengan nilai transaksi Rp11,27 miliar dari volume sekitar 6,20 juta kilogram.
Selain pupuk, berbagai kebutuhan pokok dan barang bersubsidi juga menjadi penyumbang utama aktivitas transaksi di KDKMP.
Produk minyak goreng Bimoli kemasan 2 liter mencatat nilai transaksi sekitar Rp3,63 miliar, disusul beras medium SPHP kemasan 5 kilogram sebesar Rp2,49 miliar, beras non-SPHP sekitar Rp1,14 miliar,
LPG subsidi 3 kilogram sekitar Rp486 juta, serta gula pasir kemasan 1 kilogram senilai Rp284,78 juta.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah berkomitmen memperkuat fungsi Koperasi Merah Putih sebagai pusat distribusi berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya barang-barang bersubsidi.
Menurut Ferry, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah memutuskan bahwa distribusi sejumlah komoditas bersubsidi seperti pupuk, LPG 3 kilogram, minyak goreng, hingga beras akan dilakukan melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum mekanisme penyaluran barang-barang subsidi tersebut agar distribusi menjadi lebih terintegrasi, tepat sasaran, dan mudah diakses masyarakat.
“Dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Presiden yang mengatur distribusi barang-barang bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Ferry, seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).
Puluhan Ribu Koperasi Sudah Terbentuk
Perkembangan pembentukan KDKMP juga terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Simkopdes, hingga pertengahan Juli 2026 telah terbentuk 83.380 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 60.783 koperasi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas operasional sehingga siap menjalankan berbagai kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pembangunan gerai fisik koperasi juga terus dipercepat. Dari 38.050 lokasi lahan yang diajukan, sebanyak 35.856 lahan telah dinyatakan lolos proses verifikasi.
Rinciannya, 470 lokasi telah selesai diverifikasi namun belum memulai pembangunan, 18.855 lokasi masih dalam tahap konstruksi, sedangkan 16.531 gerai telah rampung atau mencapai progres pembangunan 100 persen.
Didorong Menjadi Pusat Distribusi Nasional
Pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi wadah penguatan ekonomi desa, tetapi juga berperan sebagai pusat distribusi barang kebutuhan pokok, produk subsidi pemerintah, hingga layanan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan dukungan regulasi, infrastruktur, serta digitalisasi melalui Simkopdes, pemerintah berharap jaringan Koperasi Merah Putih mampu memperpendek rantai distribusi, menjaga stabilitas harga, memperluas akses masyarakat terhadap barang bersubsidi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha dan warga di daerah.

