Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Beda dengan PPPK Penuh Waktu? Cek Faktanya

HAIJAKARTA.ID – Tunjangan PPK Paruh Waktu 2025 apakah berbeda dengan PPPK Penuh Waktu?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan skema baru dalam sistem kepegawaian dari pemerintah.
Kebijakannya menjadi langkah lanjutan untuk menampung tenaga honorer yang belum terakomodasi sebagai ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN yang kedudukannya sejajar dengan PNS.
Perbedaan keduanya terletak pada sistem pengangkatan.
Jika PNS berstatus pegawai tetap, maka PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Di mana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Sementara itu, PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki perbedaan.
Perbedaannya terletak pada status, jam kerja, dan hak keuangan.
PPPK paruh waktu tidak bekerja penuh selama lima hari kerja seperti ASN.
Jam kerjanya menyesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perjanjian kontrak.
Sedangkan, PPPK paruh waktu hanya memperoleh kompensasi sesuai jam kerja serta tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi.
Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu Beda dengan PPPK Penuh Waktu?
Ketentuan gaji PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Besaran gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat pegawai masih berstatus tenaga honorer.
Selain itu, gaji juga dapat mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai lokasi kerja.
Sementara itu, terkait tunjangan pemerintah belum menerbitkan aturan yang secara spesifik.
Pemberian tunjangan mekanismenya masih akan bergantung pada kontrak kerja antara pegawai dan instansi yang merekrut.
Kendati demikian, PPPK paruh waktu tetap memperoleh kompensasi berupa honorarium atau gaji yang menyesuaikan jam kerja dan beban tugas.
Beberapa jenis tunjangan yang bisa diberikan antara lain:
1. Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban
2. Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan menjelang hari raya keagamaan seperti pegawai tetap
3. Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, diberikan dalam kondisi tertentu untuk menunjang pelaksanaan tugas
4. Tunjangan perlindungan sosial, berupa jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Tunjangan PPPK paruh waktu bisa berbeda-beda antarinstansi, tergantung pada kebijakan internal dan kemampuan anggaran masing-masing lembaga.