Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Rencana penyamaan tunjangan rumah anggota DPRD di seluruh daerah tengah dibahas pemerintah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menjelaskan bahwa kajian tersebut bertujuan agar tidak ada lagi perbedaan mencolok antarprovinsi.

“Sedang dibahas bersama untuk mencari jalan terbaik, agar seragam. Jadi tidak lagi Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Semua akan diseragamkan,” ungkap Baco di Jakarta, Sabtu (20/9).

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan bisa proporsional dan adil bagi seluruh anggota dewan di Indonesia.

Tunjangan Rumah Anggota DPRD

Meski rencana penyamaan tunjangan rumah anggota DPRD sudah dalam tahap pembahasan, Baco belum dapat memastikan kapan kebijakan itu akan diputuskan.

“Masih dikaji mana yang terbaik. Karena dalam rezeki dewan, ada juga rezeki konstituen,” tambahnya.

Besaran Tunjangan

Saat ini, anggota DPRD DKI Jakarta masih menerima tunjangan perumahan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, tunjangan rumah anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD menerima Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak.

Dasar hukum pemberian tunjangan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan Jika Tak Ada Rumah Jabatan

Dalam aturan yang berlaku, apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan untuk pimpinan maupun anggota dewan, maka tunjangan rumah anggota DPRD diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan.

Kebijakan ini dilakukan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Daftar Nominal Tunjangan Rumah DPRD di Berbagai Daerah

Berbagai daerah di Indonesia memiliki ketentuan berbeda terkait tunjangan rumah anggota DPRD, mulai dari DKI Jakarta hingga Bali.

Nilainya bervariasi, ada yang mencapai lebih dari Rp70 juta per bulan.

Kebijakan ini kerap menuai sorotan publik karena dianggap tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

DPRD DKI Jakarta

Ketua DPRD: Rp78,8 juta/bulan

Anggota DPRD: Rp70,4 juta/bulan

DPRD Banten

Ketua DPRD: Rp38,5 juta/bulan

Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan

Anggota DPRD: Rp32,5 juta/bulan

DPRD Jawa Timur

Ketua DPRD: Rp57,75 juta/bulan

Wakil Ketua DPRD: Rp54,86 juta/bulan

Anggota DPRD: Rp49,08 juta/bulan

DPRD Jawa Barat

Ketua DPRD: Rp71 juta/bulan

Wakil Ketua DPRD: Rp65 juta/bulan

Anggota DPRD: Rp62 juta/bulan

DPRD Jawa Tengah

Ketua DPRD: Rp79,63 juta/bulan

Wakil Ketua DPRD: Rp72,31 juta/bulan

Anggota DPRD: Rp47,77 juta/bulan

DPRD Bali

Ketua DPRD: Rp54 juta/bulan

Wakil Ketua DPRD: Rp45,5 juta/bulan

Anggota DPRD: Rp37,5 juta/bulan