Tunjangan Rumah Anggota DPRD Bakal Diseragamkan, Ini Penjelasan DPRD DKI
HAIJAKARTA.ID – Rencana penyamaan tunjangan rumah anggota DPRD di seluruh daerah tengah dibahas pemerintah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menjelaskan bahwa kajian tersebut bertujuan agar tidak ada lagi perbedaan mencolok antarprovinsi.
“Sedang dibahas bersama untuk mencari jalan terbaik, agar seragam. Jadi tidak lagi Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Semua akan diseragamkan,” ungkap Baco di Jakarta, Sabtu (20/9).
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan bisa proporsional dan adil bagi seluruh anggota dewan di Indonesia.
Tunjangan Rumah Anggota DPRD
Meski rencana penyamaan tunjangan rumah anggota DPRD sudah dalam tahap pembahasan, Baco belum dapat memastikan kapan kebijakan itu akan diputuskan.
“Masih dikaji mana yang terbaik. Karena dalam rezeki dewan, ada juga rezeki konstituen,” tambahnya.
Besaran Tunjangan
Saat ini, anggota DPRD DKI Jakarta masih menerima tunjangan perumahan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, tunjangan rumah anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD menerima Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak.
Dasar hukum pemberian tunjangan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan Jika Tak Ada Rumah Jabatan
Dalam aturan yang berlaku, apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan untuk pimpinan maupun anggota dewan, maka tunjangan rumah anggota DPRD diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan.
Kebijakan ini dilakukan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Daftar Nominal Tunjangan Rumah DPRD di Berbagai Daerah
Berbagai daerah di Indonesia memiliki ketentuan berbeda terkait tunjangan rumah anggota DPRD, mulai dari DKI Jakarta hingga Bali.
Nilainya bervariasi, ada yang mencapai lebih dari Rp70 juta per bulan.
Kebijakan ini kerap menuai sorotan publik karena dianggap tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
DPRD DKI Jakarta
Ketua DPRD: Rp78,8 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp70,4 juta/bulan
DPRD Banten
Ketua DPRD: Rp38,5 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp32,5 juta/bulan
DPRD Jawa Timur
Ketua DPRD: Rp57,75 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp54,86 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp49,08 juta/bulan
DPRD Jawa Barat
Ketua DPRD: Rp71 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp65 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp62 juta/bulan
DPRD Jawa Tengah
Ketua DPRD: Rp79,63 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp72,31 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp47,77 juta/bulan
DPRD Bali
Ketua DPRD: Rp54 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp45,5 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp37,5 juta/bulan