Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- UI nonaktifkan 16 mahasiswa FH terkait dugaan pelecehan seksual di grup chat.

Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban.

Keputusan tersebut merujuk pada rekomendasi resmi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI melalui memo internal tertanggal 15 April 2026.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa penonaktifan bersifat sementara dan berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.

“Langkah ini merupakan tindakan administratif preventif agar proses pemeriksaan dapat berlangsung optimal dan tanpa intervensi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).

Dilarang Ikut Perkuliahan hingga Aktivitas Kampus

Selama masa pembekuan status, ke-16 mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas akademik.

Ini mencakup perkuliahan, bimbingan, hingga kegiatan lain yang berkaitan dengan proses pendidikan.

Selain itu, mereka juga tidak diizinkan berada di area kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPKS atau kondisi mendesak yang mendapat izin serta pengawasan dari pihak universitas.

Tak hanya itu, pihak kampus juga membatasi keterlibatan mereka dalam organisasi kemahasiswaan.

Pengawasan dilakukan secara ketat guna mencegah adanya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi.

Komitmen UI Jaga Lingkungan Akademik Aman

Pihak UI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan kondusif.

Universitas juga memastikan bahwa seluruh proses investigasi dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Proses pemeriksaan sendiri meliputi sejumlah tahapan penting, seperti:

  • Verifikasi laporan yang masuk
  • Pemanggilan pihak-pihak terkait
  • Pengumpulan bukti
  • Koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas

Pelecehan Verbal di Ruang Digital Dianggap Pelanggaran Serius

UI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal di ruang digital seperti grup chat, merupakan pelanggaran serius.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dapat berlangsung melalui media digital yang sering dianggap ruang privat.

Dorongan Transparansi dan Penegakan Hukum

Sejumlah pihak, termasuk legislatif dan lembaga perlindungan perempuan, turut mendorong agar kasus ini diusut secara transparan dan tidak berhenti pada sanksi etik semata.

Mereka menilai, jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka penanganan kasus harus dilanjutkan ke ranah hukum guna memberikan efek jera serta perlindungan maksimal bagi korban.

Langkah tegas yang diambil UI ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi pendidikan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Proses investigasi yang tengah berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus menghadirkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.