sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kenapa UKT Naik? Ternyata ini alasan Sekjen Kemdikbudristek mengapa hal ini bisa terjadi.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengakui bahwa pemerintah belum bisa sepenuhnya menanggung pendanaan perguruan tinggi di Tanah Air.

Di tengah keluhan tentang tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT), pertanyaan muncul mengenai alokasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, alokasi anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk tahun anggaran 2024, total belanja negara sesuai Perpres No 76 Tahun 2023 adalah Rp 3.325 triliun, dengan Rp 665 triliun di antaranya dialokasikan untuk fungsi pendidikan.

Distribusi Anggaran Pendidikan

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan bahwa sekitar setengah dari total anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yaitu sebanyak Rp 356,5 triliun atau 52 persen dari anggaran pendidikan.

“Proporsi terbesar digunakan untuk transfer daerah, yaitu sebanyak 52%, dengan angka sejumlah Rp 356,5 triliun,” kata Suharti dalam Raker DPR RI dengan Kemendikburistek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).

Berikut adalah rincian distribusi anggaran pendidikan 2024:

  • Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD): Rp 356,5 triliun (52%)
  • Kemendikbudristek: Rp 98,9 triliun (15%)
  • Kementerian Agama (Kemenag): Rp 62,3 triliun (9%)
  • Kementerian/lembaga lainnya: Rp 32,9 triliun (5%)
  • Pengeluaran pembiayaan (termasuk Dana Abadi): Rp 77 triliun (12%)
  • Anggaran pendidikan pada belanja nonkementerian/lembaga: Rp 47,3 triliun (7%)

Suharti menyatakan bahwa dari total anggaran pendidikan, Kemendikbudristek mengelola sebesar 15 persen atau Rp 98,9 triliun.

Anggaran ini dialokasikan ke berbagai pos pendanaan wajib dan prioritas lainnya. Berikut rinciannya:

Pendanaan Wajib Sebanyak Rp 45,69 Triliun

Program Indonesia Pintar (PIP)

  • Pendanaan : Rp 13,49 triliun
  • Target: 18,5 juta siswa

KIP Kuliah

  • Pendanaan :Rp 13,99 triliun
  • Target untuk 985.577 mahasiswa

Aneka tunjangan guru non-PNS

  • Pendanaan : Rp 8,46 triliun
  • Target untuk 343.128 guru

Tunjangan profesi dosen dan guru besar non-PNS

  • Pendanaan : Rp 2,45 triliun
  • Target untuk 68.409 oran

Biaya operasional (BO) PTN Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Vokasi

  • Pendanaan :Rp 7,29 triliun
  • Target untuk 125 lembaga

Program Prioritas Sebanyak Rp 23,44 Triliun

Program ini disalurkan pada:

  • Platform Merdeka Belajar
  • Kurikulum Merdeka
  • Asesmen Nasional
  • Pendampingan Sekolah Penggerak
  • Guru Penggerak
  • SMK Pusat Keunggulan
  • Pendidikan Karakter
  • Program Literasi Bahasa dan Kesastraan
  • Tugas dan fungsi, reformasi birokrasi, dan tata kelola

Anggaran untuk Pendidikan Tinggi Sebanyak Rp 56,1 Triliun

Adapun anggaran untuk pendidikan tinggi meliputi:

  • Gaji dan layanan perkantoran (termasuk gaji dan tunjangan dosen ASN dan operasional kantor PTN)
  • KIP Kuliah
  • Fasilitasi pelaksanaan beasiswa ADik
  • Beasiswa Unggulan
  • Tunjangan profesi dosen dan tunjangan guru besar non-PNS
  • Revitalisasi sarana-prasarana PTN dan PTV
  • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
  • Kompetisi Kampus Merdeka
  • Pengembangan, penelitian, dan kerja sama bidang pendidikan, gizi, pangan, dan sains Asia Tenggara
  • Rekomendasi pengembangan dan pengembangan kelembagaan perguruan tinggi
  • Peningkatan kapasitas dan kualitas PTV
  • BOPTN penelitian (termasuk dana padanan dan dana kompetitif)
  • BOPTN nonpenelitian
  • Peningkatan kualitas SDM Dikti dan manajemen beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB)
  • Layanan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat
  • Layanan pembinaan peningkatan mutu
  • Fasilitasi layanan Beasiswa Pendidikan Indonesia
  • Pembelajaran di luar kampus bagi mahasiswa PTV, uji kompetensi profesi mahasiswa PTV
  • Modernisasi lab PTN dan penyiapan politeknik jadi PTN-BH
  • Penerapan kurikulum taut sesuai dunia kerja
  • Tusi, tata kelola, dan reformasi birokrasi

Tantangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Meskipun Kemendikbudristek mengelola sebagian anggaran pendidikan, Suharti mengungkapkan bahwa tidak ada koordinasi terpusat atas anggaran pendidikan yang dialokasikan ke kementerian/lembaga lain.

Sebanyak 22 kementerian dan lembaga mendapatkan alokasi dari anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 32,9 triliun, namun penggunaannya tidak diawasi oleh Kemendikbudristek.

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji, menyoroti perlunya standar yang sama untuk anggaran pendidikan di berbagai kementerian/lembaga, termasuk yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan.

Hal ini bertujuan agar penggunaan dana fungsi pendidikan dapat lebih efektif dan tidak ada kesenjangan antara satu institusi dengan institusi lainnya.

Berikut pos anggaran pendidikan 2024 di kementerian dan lembaga setara Rp 32,859 triliun:

  • Kementerian Sosial: Rp 12,023 miliar
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Rp 3,367 miliar
  • Kementerian Keuangan: Rp 3,244 miliar
  • Kementerian Pertahanan: Rp 2,888 miliar
  • Kementerian Perhubungan: Rp 2,404 miliar
  • Kementerian Kesehatan: Rp 2,302 miliar
  • Kementerian Ketenagakerjaan: Rp 1,195 miliar
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Rp 1, 064 miliar
  • Kementerian Perindustrian: Rp 959 juta
  • Kepolisian Negara RI: Rp 500 juta
  • Badan Intelijen Negara: Rp 500 juta
  • Kejaksaan RI: Rp 500 juta
  • Perpustakaan Nasional: Rp 463 miliar
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga: Rp 435 juta
  • Kementerian Pertanian: Rp 257 juta
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan: Rp 192 juta
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp 145 juta
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp 126 juta
  • Kementerian ESDM: Rp 120 juta
  • Kementerian Koperasi dan UKM: Rp 117 juta
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional: Rp 500 juta
  • Kementerian Perdagangan: Rp 15 juta