Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Beberapa waktu lalu ramai diberitakan perihal aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) termasuk dokumen rahasia sehingga tidak dapat diakses publik.

Hal ini langsung menuai pro dan kontra serta kritik keras dari berbagai kalangan.

Oleh karena itu, KPU akhirnya mengambil tindakan untuk membatalkan aturan tersebut.

KPU Batal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres ke Masyarakat

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Afifuddin pada 21 Agustus 2025 menetapkan bahwa dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, dikecualikan dari informasi publik selama lima tahun.

Aturan ini sempat menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, karena publik menilai transparansi seharusnya dijunjung tinggi.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyatakan ketidaksetujuannya.

Menurutnya, untuk pejabat publik, dokumen seperti ijazah semestinya bisa diakses masyarakat. Ia menegaskan, rakyat berhak mengetahui keaslian dokumen agar tidak seperti “membeli kucing dalam karung”.

Senada, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, juga mengkritik kebijakan tersebut. Ia mempertanyakan urgensi keputusan KPU itu, mengingat pilpres baru akan berlangsung pada 2029. Doli menilai penerbitan aturan semestinya dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR sebelum diberlakukan.

Menanggapi gelombang kritik, Ketua KPU RI Afifuddin menyampaikan bahwa lembaganya memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa langkah itu diambil setelah menerima berbagai masukan.

“Setelah kami bahas secara internal dan mendengar perspektif dari pihak lain, kami memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujarnya.

Afifuddin menambahkan, pembatalan aturan ini tidak melalui diskusi dengan Istana maupun DPR, melainkan berdasarkan uji konsekuensi dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Pusat.

Dengan demikian, dokumen ijazah capres dan cawapres tidak lagi dianggap sebagai informasi rahasia dan dapat diakses publik sesuai prinsip keterbukaan.