Viral! Pengurus RW Minta THR ke Pengusaha di Jakarta Barat Rp 1 Juta, Polisi Turun Tangan

HAIJAKARTA. ID – Sebuah surat dari pengurus RW minta THR ke pengusaha di Jakarta Barat tepatnya di Jembatan Lima, Jakarta Barat.
Surat itu berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir “Laksa Street” di wilayah tersebut.
Dalam foto yang beredar, surat tersebut tampak resmi dengan tanda tangan pengurus RW dan diterbitkan pada Maret 2025.
Kemunculan surat ini pun memicu beragam reaksi dari masyarakat, dengan sebagian mempertanyakan kebijakan tersebut, sementara yang lain mencoba memahami alasan di balik permintaan tersebut.
Isi Surat dari Pengurus RW Minta THR ke Pengusaha di Jakarta Barat
Surat tersebut menyebutkan permintaan dana sebesar Rp1 juta, yang rencananya akan diberikan kepada anggota Linmas serta digunakan untuk operasional pengurus RW.
Dana tersebut diharapkan dapat terkumpul selambat-lambatnya satu minggu sebelum perayaan Idul Fitri. Surat itu juga dilengkapi dengan tanda tangan dan cap resmi dari pengurus RW 2.
“Dana ini akan dialokasikan untuk anggota Linmas serta kepengurusan RW di wilayah kami,” begitu isi surat yang terlihat pada Selasa (11/3/2025).
Ia meminta untuk maksimal membayarkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri. Pun dijelaskan dengan jelas bahwa besaran THR yang harus diberikan adalah sebesar Rp1 juta rupiah.
“Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri,”
Tanggapan Kapolsek Tambora
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, memastikan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk meminta klarifikasi terkait surat permintaan THR yang beredar.
“Kami akan panggil dulu dan periksa lebih lanjut. Kasus ini pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Kukuh saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Meski begitu, polisi tetap akan menyelidiki lebih lanjut.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk, tapi tim Reskrim akan segera melakukan pengecekan,” katanya.
Kukuh juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika merasa ada unsur pemaksaan dalam permintaan THR tersebut.
“Kalau ada yang merasa keberatan atau terpaksa, segera laporkan. Bisa ke polisi atau langsung ke kecamatan,” pungkasnya.