Viral Ada Buaya di SMAN 5 Depok Bernama Lisa, Damkar Turun Cek Lokasi
HAIJAKARTA.ID – Ada Buaya di SMAN 5 Depok, Bedahan, Sawangan, Depok mendadak menyita perhatian publik setelah sebuah video yang menampilkan kemunculan reptil tersebut di sekitar lingkungan sekolah viral di media sosial.
Video itu pertama kali direkam oleh seorang guru yang berada di lokasi dan memperlihatkan buaya muncul ke permukaan aliran kali di belakang sekolah.
Dalam video yang beredar, guru tersebut menjelaskan bahwa kemunculan buaya terjadi setelah banjir di wilayah tersebut surut dan cuaca kembali panas.
Kondisi itu diduga membuat hewan tersebut keluar ke permukaan untuk berjemur.
“Setelah sekian lama banjir buayanya ga muncul, hari ini karena ada panas jadi dia muncul dipermukaan karena ingin berjemur, kita liat,” katanya sambil mengarahkan kamera ke arah buaya berada.
Berdasarkan informasi yang beredar, buaya yang diberi nama Lisa itu terlihat muncul di aliran kali yang berada tepat di belakang SMAN 5 Depok. Guru itu bahkan menyapanya saat merekam video.
“Hai Lisa selamat berjemur,” ucapnya.
Meski disebut bukan kejadian baru, kemunculan buaya tersebut tetap memicu kekhawatiran warga dan para siswa karena lokasinya berdekatan dengan area aktivitas sekolah.
Masyarakat pun diminta untuk menjaga jarak dan tidak mendekati aliran kali.
Damkar Turun ke Lokasi, Penanganan Dikoordinasikan dengan BKSDA
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Kepala DPKP Kota Depok, Rahman Pujiarto, menyampaikan bahwa tim telah melakukan asesmen awal.
Namun, keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan khusus membuat penanganan lanjutan harus melibatkan instansi berwenang.
“Tim UPT Bojongsari sudah melakukan assesment ke lokasi. Dan karena keterbatasan SDM dan peralatan dalam penanganan buaya, dilanjutkan berkoordinasi dengan BKSDA,” kata Rahman, Rabu (21/1/2026).
Rahman menambahkan, kewenangan penanganan satwa buas seperti buaya berada di bawah aturan pemerintah pusat.
Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pemangku kewenangan terkait.
“Sesuai UU 32/2024, penanganan buaya merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.
