Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA dan SMK negeri di Jawa Barat menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jawa Barat.

Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap keterbatasan anggaran pendidikan yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan operasional sekolah secara optimal.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, mengatakan bahwa sekolah negeri saat ini menghadapi tantangan dalam menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas karena dana yang diterima masih jauh dari kebutuhan ideal.

Menurutnya, kebutuhan biaya pendidikan untuk seorang siswa SMA diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 juta per tahun.

Namun, kemampuan pemerintah saat ini baru mampu menanggung sekitar 40 persen atau sekitar Rp1,6 juta per siswa melalui berbagai skema pendanaan.

“Kondisi tersebut membuat banyak sekolah mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan operasional maupun peningkatan kualitas pembelajaran, terutama sekolah yang memiliki jumlah peserta didik tidak terlalu banyak,” ujarnya dalam pembahasan Pansus.

SPP Diusulkan Berlaku Berdasarkan Kondisi Ekonomi Keluarga

DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa usulan tersebut bukan berarti seluruh siswa akan kembali dikenakan SPP.

Skema yang diusulkan justru mengedepankan prinsip keadilan sosial. Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh pendidikan tanpa biaya, sedangkan pungutan hanya akan dikenakan kepada keluarga yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.

Dalam usulan tersebut, siswa yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 5 tetap memperoleh fasilitas pendidikan gratis.

Sementara itu, siswa dari desil 6 hingga desil 10 akan dikenakan SPP dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

Pengelompokan desil mengacu pada data kesejahteraan masyarakat yang mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti tingkat pendapatan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, serta jumlah anggota keluarga.

Secara umum, desil 1 hingga 5 mencakup kelompok sangat miskin hingga masyarakat menengah bawah. Adapun desil 6 hingga 10 meliputi kelompok masyarakat menengah, menengah atas, mapan, kaya, hingga sangat kaya.

DPRD Nilai Pendanaan Pendidikan Perlu Diperkuat

Menurut DPRD, keterbatasan anggaran pendidikan berpotensi menghambat peningkatan mutu sekolah apabila tidak diikuti dengan sumber pembiayaan tambahan.

Karena itu, opsi pemberlakuan kembali SPP dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu sekolah memenuhi kebutuhan operasional, tanpa mengurangi hak siswa dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh pendidikan gratis.

Meski demikian, usulan tersebut masih berupa pembahasan dalam penyusunan regulasi dan belum menjadi kebijakan yang diberlakukan.

Gubernur Dedi Mulyadi Belum Setuju SPP Diberlakukan Kembali

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa usulan tersebut masih memerlukan kajian yang mendalam dan belum menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Dedi, persoalan utama bukan semata-mata kurangnya anggaran, melainkan efektivitas pengelolaan dana pendidikan yang sudah tersedia, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia mencontohkan hasil kunjungannya ke sejumlah sekolah negeri, termasuk SMA Negeri 1 Depok, yang dinilai mampu menjaga kualitas lingkungan sekolah melalui pengelolaan dana BOS secara efektif dan efisien.

Karena itu, Pemprov Jawa Barat saat ini lebih memfokuskan upaya pada pembenahan tata kelola anggaran pendidikan agar penggunaan dana BOS semakin optimal sebelum mempertimbangkan kebijakan baru terkait pungutan sekolah.

Masih Sebatas Wacana

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai pemberlakuan kembali SPP di SMA maupun SMK negeri di Jawa Barat.

Usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan di DPRD Jawa Barat dan akan memerlukan kajian lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum dapat ditetapkan menjadi kebijakan.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa prinsip pemerataan akses pendidikan dan perlindungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu tetap menjadi prioritas dalam setiap penyusunan kebijakan pendidikan.