Wajib Tahu! Aturan Penggunaan LPG 3 Kg Terbaru Hanya Boleh Digunakan Kelompok Prioritas Ini!

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melakui Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan penggunaan LPG 3 kg terbaru.
Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk menyalurkan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg agar tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Berikut rincian tentang siapa saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram.
Kelompok Yang Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg
Pemerintah melalui berbagai peraturan, menetapkan beberapa kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kilogram.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi dapat dialokasikan kepada kelompok yang memang membutuhkan, seperti rumah tangga miskin atau usaha mikro.
1. Restoran
Usaha kuliner berskala besar, yang memiliki daya beli lebih tinggi, dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram. Mereka diharuskan menggunakan elpiji non-subsidi.
2. Hotel
Baik hotel berbintang maupun non-berbintang dilarang menggunakan LPG bersubsidi, dengan alasan mereka memiliki kemampuan finansial untuk membeli gas non-subsidi.
3. Usaha Peternakan
Usaha peternakan juga tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram kecuali jika mereka termasuk dalam program konversi energi yang telah diatur oleh pemerintah.
4. Usaha Pertanian
Pelaku usaha pertanian yang tidak terdaftar dalam program konversi energi pemerintah juga dilarang menggunakan gas subsidi.
5. Usaha Tani Tembakau
Para petani tembakau tidak masuk dalam kategori penerima subsidi elpiji 3 kilogram.
6. Usaha Jasa Las
Pemilik usaha las dan bengkel pengelasan diharuskan menggunakan elpiji non-subsidi karena kebutuhan energi mereka cukup besar.
7. Usaha Binatu (Laundry)
Bisnis laundry komersial dilarang memakai elpiji 3 kilogram bersubsidi, mengingat usaha ini merupakan usaha yang memiliki daya beli tinggi.
8. Usaha Batik
Pemilik usaha batik, yang juga termasuk dalam kategori usaha dengan daya beli lebih tinggi, diharuskan beralih ke penggunaan elpiji non-subsidi.
Kelompok yang Diperbolehkan Pakai Elpiji 3 Kg
Pemerintah juga telah menetapkan kelompok masyarakat tertentu yang boleh membeli elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Pembagian ini didasarkan pada kriteria kemampuan ekonomi dan kebutuhan akan subsidi.
1. Rumah Tangga
Rumah tangga yang berstatus sebagai keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas dapat menggunakan elpiji 3 kilogram.
Kegiatan utama penggunaan gas ini adalah untuk memasak di dalam rumah.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram.
Hal ini diperbolehkan untuk kebutuhan memasak dalam kegiatan usaha mereka. Usaha mikro ini meliputi:
- Rumah/warung makan
- Kedai makanan atau minuman
- Penyediaan makanan atau minuman keliling
- Rumah/kedai obat tradisional
3. Petani Sasaran
Kelompok petani yang telah menerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk kebutuhan pertanian, seperti mesin pompa air, termasuk yang berhak menggunakan elpiji subsidi.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang menjadi sasaran program pemerintah dan telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan juga diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram.
Aturan Terkait Penggunaan LPG 3 Kg
Pemerintah telah menetapkan beberapa aturan yang harus diikuti oleh konsumen dan penjual elpiji 3 kilogram agar distribusi subsidi ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hanya masyarakat terdata yang boleh membeli LPG 3 kg
- Pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP
- Ada sejumlah kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan LPG 3 kg
- LPG 3 kg hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro
Berikut adalah beberapa aturan terkait penggunaan LPG 3 kg:
- Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP
- Masyarakat yang ingin membeli LPG subsidi harus terdaftar dalam sistem PT Pertamina (Persero)
- Untuk mendaftar, masyarakat harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan
- Konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat sesuai data diri
- Sejumlah kelompok masyarakat, khususnya pengusaha, dilarang untuk menggunakan elpiji tabung 3 kilogram
- Penggunaan LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro diawasi pelaksanaannya