sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Daftar Penyakit yang Tak di Tanggung BPJS Januari 2026 menjadi perhatian publik di awal tahun, mengingat tidak semua layanan kesehatan dan penyakit dijamin oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meski bersifat nasional.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan adanya pembatasan jenis penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam jaminan.

BPJS Kesehatan sendiri dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini berlaku hingga Januari 2026 dan menjadi acuan dalam pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berikut ini daftar 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan:

Daftar Penyakit yang Tak di Tanggung BPJS Januari 2026

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Dengan memahami Daftar Penyakit yang Tak di Tanggung BPJS Januari 2026, peserta diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan serta memahami batasan perlindungan yang diberikan BPJS Kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.