WFH ASN DKI Dimulai Pekan Ini Pramono Tegaskan Prokduktivitas Dipantau, Wajib Presensi Online
HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakaarta, Pramono Anung memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai diterapkan efektif pada Jumat pekan ini. Ia juga menegaskan jika pelaksanaan WFH tersebut tetap dipantau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 yang telah ditandatangani. Dalam aturan itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk menerapkan WFH bagi sebagian pegawai, dengan proporsi minimal 25 persen hingga maksimal 50 persen.
“WFH ini sudah saya tandatangani SE Gubernur-nya. Masing-masing OPD bisa menerapkan 25 sampai 50 persen pegawainya untuk WFH. Dan mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan,” kata Pramono di Balai Kota, Selasa (7/4/2026).
Pramono Tegaskan Prokduktivitas Dipantau
Pramono menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi pengawasan terhadap kinerja ASN. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan sistem monitoring khusus untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski bekerja dari rumah.
“Produktivitasnya harus tetap terjaga dengan baik,” katanya.
Selain itu, penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di masing-masing unit kerja.
Wajib Presensi Online, Ada Syarat dan Sanksi
Dalam aturan tersebut, ASN yang menjalani WFH diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi mobile sebanyak dua kali, yakni pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.
Tidak semua pegawai dapat mengikuti skema ini. ASN yang diperbolehkan WFH harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
Bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakaeta juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini secara berkala setiap dua bulan. Penyesuaian dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan maupun ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap fleksibelitas kerja dapat berjalan seiring dengan tetap terjaganya kinerja dan pelayanan publik.

