Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji!
HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia kembali menjadi sorotan. Mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar terkait pengelolaan kuota haji pada 2023-2024.
Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam perkara tersebut, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia.
Persoalan tersebut terutama berkaitan dengan pembagian kuota antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
Berdasarkan uraian dakwaan, perkara tersebut berawal ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Jaksa menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam dakwaan, Yaqut disebut memiliki peran dalam kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut ketika menjabat sebagai Menteri Agama.
Jaksa juga menyebut keputusan pembagian kuota dilakukan tanpa didukung kajian yang memadai sebagaimana seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan.
Akibat kebijakan tersebut, jaksa mendakwa terjadi penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus.
Sejumlah pihak yang seharusnya tidak memperoleh kesempatan atau kuota disebut dapat diberangkatkan melalui mekanisme yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp622,09 Miliar
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu poin utama dalam dakwaan terhadap Yaqut. Jaksa menilai tindakan yang dilakukan dalam pengelolaan kuota haji telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Selain dugaan kerugian negara, jaksa juga mengungkap adanya dugaan keuntungan yang diterima sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Yaqut disebut didakwa memperoleh uang sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.
Selain Yaqut, jaksa juga mengungkap adanya pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji khusus tersebut. Salah satunya adalah ratusan perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaan, terdapat 313 PIHK yang disebut berkaitan dengan persoalan pengelolaan kuota haji khusus tersebut.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan.
Pengadilan nantinya akan menilai bukti-bukti yang diajukan jaksa maupun pembelaan dari pihak terdakwa.
Yaqut Bantah Pernah Terima Uang
Di tengah dakwaan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas membantah keras tuduhan bahwa dirinya menerima uang dari perkara kuota haji.
Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun berkaitan dengan pengelolaan kuota haji yang kini menjadi perkara hukum.
Ia juga mempertanyakan tuduhan mengenai penerimaan uang sebesar US$271.500 yang disebut jaksa dalam surat dakwaan.
Menurut Yaqut, dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyampaikan pembelaan melalui mekanisme persidangan.
Sikap tersebut menjadi bagian dari hak Yaqut sebagai terdakwa untuk membantah dan memberikan penjelasan terhadap seluruh tuduhan yang disampaikan jaksa.
Perkara Masih Berproses di Pengadilan
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih berada dalam tahap persidangan. Dakwaan jaksa belum dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Selama proses persidangan berlangsung, jaksa harus membuktikan seluruh unsur pidana yang didakwakan dengan alat bukti yang sah.
Sementara itu, pihak Yaqut memiliki kesempatan untuk mengajukan bantahan, menghadirkan bukti, saksi, maupun argumentasi hukum melalui tim kuasa hukumnya.
Persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji bagaimana sebenarnya proses pembagian kuota haji tambahan tersebut dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta apakah benar terdapat tindakan yang menyebabkan kerugian negara sebagaimana didakwakan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota ibadah haji, yang menyangkut kepentingan masyarakat dan ribuan calon jemaah haji Indonesia.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, proses persidangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Catatan penting: angka Rp622,09 miliar dan dugaan penerimaan US$271.500 merupakan tuduhan yang tercantum dalam dakwaan jaksa.
Yaqut telah membantah menerima uang tersebut dan perkara ini masih dalam proses pembuktian di pengadilan.
